Terancam Bui 20 Tahun, Aktivis Papua: Aksi Demo Itu Hak Politik

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 20 Desember 2019 06:26 WIB

(Dari kiri) Tersangka makar Issay Wenda, Charles Kossay, Arina Elopere, Surya Anta, Ambrosius Mulait dan Dano Tabuni mengepalkan tangan saat menunggu dimulainya sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 19 Desember 2019. Surya Anta dan kelima temannya ditangkap polisi karena pengibaran bendera Bintang Kejora saat unjuk rasa di depan Istana Negara Jakarta pada 28 Agustus 2019. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

TEMPO.CO, Jakarta -Terdakwa aktivis Papua, Paulus Suryanta Ginting, heran dengan tuduhan yang ditujukan kepadanya dan lima terdakwa lain.

Suryanta tak mengerti kenapa kehadirannya dalam demonstrasi Agustus lalu dituduh sebagai perbuatan makar.

"Saya belum mengerti sebab selama saya menjadi aktivis, hadir dalam aksi adalah sebuah hak politik, hak konstitusional saya," kata Suryanta saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis malam, 19 Desember 2019.

Karena itu, dia membantah telah berbuat makar. Suryanta menyebut tak mengerti ancaman hukuman yang didakwakan kepadanya begitu tinggi, yakni 20 tahun penjara.

"Saya juga tidak mengerti apa yang saya lakukan sehingga harus diancam 20 tahun dengan pasal sangat tinggi," ujar pria 39 tahun ini.

Advertising
Advertising

Dia lalu membantah sejumlah poin. Suryanta mengutarakan tak mengenal beberapa orang yang disebutkan jaksa. Perbedaan lainnya, menurut dia, ada nama yang tidak mengikuti rapat tapi dimasukkan di dakwaan. Ada juga nama yang tidak berbuat seperti dicantumkan dalam dakwaan.

Terdakwa lain, Anes Tabuni, mengingatkan bahwa ada jaminan bebas menyatakan pendapat saat demo. Menurut dia, jaminan itu tertuang dalam alinea pertama Undang-Undang Dasar 1945.

"Tapi kenapa saya dituduhkan dengan pasal hukuman begitu berat, sehingga saya tidak mengerti," ucap dia.

Suryanta, Anes, serta empat terdakwa lain menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada 19 Desember. Kasus mereka terbagi menjadi tiga berkas perkara. Anes dan Arina Elopere masing-masing memiliki satu berkas. Sementara berkas perkara Suryanta, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, dan Isay Wenda menjadi satu.

Jaksa mendakwa keenamnya telah berbuat makar.

Enam aktivis Papua itu disangkakan pasal yang sama, yaitu Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 110 ayat 1 KUHP. Pasal 106 KUHP mengatur soal makar dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun. Sementara Pasal 110 ayat 1 KUHP berbunyi, "Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut pasal 104, 106, 107, dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut."

Berita terkait

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

49 hari lalu

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati

Baca Selengkapnya

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

26 Juli 2023

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

8 Mei 2023

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua

Baca Selengkapnya

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

24 November 2022

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di pembahasan tingkat I.

Baca Selengkapnya

Filep Karma Aktivis Kemerdekaan Papua Dikabarkan Meninggal

1 November 2022

Filep Karma Aktivis Kemerdekaan Papua Dikabarkan Meninggal

Filep Karma seorang aktivis kemerdekaan Papua, Selasa pagi 1 November 2022 sekitar pukul 07.00 WIT ditemukan warga meninggal di Pantai Bse

Baca Selengkapnya

Kisah Trias yang Menjadi Guru Penggerak di Papua

8 Juli 2022

Kisah Trias yang Menjadi Guru Penggerak di Papua

Trias, salah satu guru penggerak di SMA Yayasan Pendidikan Kristen Diaspora Kotaraja, Jayapura, Papua menceritakan pengalamannya ketika mengajar.

Baca Selengkapnya

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

7 Juni 2022

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja ditangkap di Lampung oleh tim Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

7 Juni 2022

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

Polda Jawa Tengah menjerat tiga pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin yang bertanggung jawab atas pembagian pamflet pendirian khilafah.

Baca Selengkapnya

Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

3 Juni 2022

Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

Sultan Hamid II perancang lambang negara Indonesia. Pada akhir kisah hidupnya, ia pernah dituduh makar dan dianggap bersekongkol dengan Westerling.

Baca Selengkapnya

Bukti Baru Kasus Teror Rumah Veronica Koman

13 November 2021

Bukti Baru Kasus Teror Rumah Veronica Koman

Polres Metro Jakarta Barat juga masih menunggu hasil Puslabfor terhadap pemeriksaan bahan peledak di rumah orang tua Veronica Koman.

Baca Selengkapnya