Paket Ganja Saat Banjir, Polisi: Hanya Tempat Penyimpanan

Sabtu, 4 Januari 2020 23:05 WIB

Bersihkan banjir, warga Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Depok temukan 51 paket ganja siap edar dari rumah kosong, Kamis 2 Januari 2020. TEMPO/ADE RIDWAN

TEMPO.CO, Depok – Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Azis Andriansyah mengatakan, tersangka Sadan, 44 tahun, menggunakan rumah di wilayah Kelurahan Pasir Putih, Depok hanya untuk tempat penyimpanan ganja.

Hal itu lantaran, meski statusnya rumah milik pribadi namun tak ada satupun barang-barang rumah tangga yang terdapat di rumah tersebut. “Rumah itu nggak ada lemarinya (perabot rumah tangga), hanya ada karung dan isinya puluhan paket ganja,” kata Azis kepada Tempo, Sabtu 4 Januari 2020.

Azis mengatakan berdasarkan data kependudukan tersangka merupakan warga Cilandak, Jakarta Selatan. “Pengakuannya, tersangka juga pernah ditahan kasus yang sama oleh Polsek Cilandak,” kata Azis.

Menurut dia, tersangka pernah mendekam di jeruji besi selama 5 tahun mulai dari tahun 2013 hingga 2018, lantaran kepergok menyalahgunakan narkotika oleh Polsek Cilandak. “Yang bersangkutan pernah residivis, tentu akan berpengaruh dengan hukuman,” kata Azis.

Menurut Azis, polisi masih mendalami keterangan pelaku terkait kemana saja barang haram tersebut diedarkan dan siapa pemasoknya. “Saat ini tersangka mengaku menjual di wilayah Sawangan saja, masih kita dalami lagi,” kata Azis.

Advertising
Advertising

Terpisah, warga setempat Daesang, 30 tahun, mengaku memang jarang melihat Sadan berada di rumah selama dua bulan tinggal, “Baru dua kali ini dia datang, pertama beli rumah, dan kemarin (sebelum tahun baru) datang pas hujan-hujan mungkin menaruh ganja,” kata Daesang.

Daesang mengatakan warga pun tidak menaruh curiga apapun kepada pemilik rumah, “Orangnya biasa aja, enak santai gak ada apa-apa gitu,” kata Daesang.

Sebelumnya, warga Gang Bungur, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan dikagetkan dengan penemuan puluhan kilogram ganja saat sedang membersihkan sisa bekas banjir, Kamis 2 Januari 2020.

Diketahui paket ganja itu milik Sadan, 44 tahun, warga yang baru tinggal di lingkungan tersebut selama kurang lebih 2 bulan. Akibat perbuatannya, Sadan terancam Pasal 114 ayat 5 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Berita terkait

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

1 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

1 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

2 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

2 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

2 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

2 hari lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

3 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

3 hari lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

3 hari lalu

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya