Berkedok Buru Prostitusi Online, Dua Jurnalis Ini Nekad Memeras

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 6 Januari 2020 16:38 WIB

Kapolsek Kelapa Gading, Komisaris Jerrold Hendra Yosef Kumontoy bersama dua wartawan Tipikor87 yang mengenakan seragam kuning. Kedua jurnalis yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemerasan itu ditunjukkan polisi saat konferensi pers di kantor Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Senin, 1 Januari 2020. Tempo/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Sektor Kelapa Gading, Jakarta Utara menangkap dua wartawan dari media Tipikor87.id yakni Dwi Pujianto Akbar, 27 tahun dan Jamaluddin Arrozy (32) yang diduga melakukan pemerasan berkedok memburu prostitusi online.

Pemerasan itu terhadap seorang wanita berumur 18 tahun berinisial FDA.

"Pemerasan dilakukan dengan modus berpura-pura sebagai anggota polisi," ujar Kapolsek Kelapa Gading, Komisaris Jerrold Hendra Yosef Kumontoy saat konferensi pers di kantornya, Senin, 6 Januari 2020.

Aksi pemerasan itu terjadi pada 30 Desember 2019 di Apartemen Gading Nias. Kasus tersebut bermula saat Jamaluddin berkenalan dengan korban melalui aplikasi MiChat. Setelah berkenalan, keduanya janjian untuk bertemu di tempat kejadian perkara atau TKP.

Saat Jamaluddin dan korban berada di dalam salah satu kamar apartemen, Dwi menggedor pintu. Jamaluddin lantas membukakan pintu untuk rekannya itu. Di sana, Jamaluddin dan Dwi lantas mengaku kepada korban sebagai anggota polisi.

Advertising
Advertising

"Tersangka juga menunjukkan lencana dengan logo emas (seperti milik anggota Polri)," ujar Jerrold.

Kedua tersangka lantas meminta sejumlah uang kepada korban. Mereka menuduh korban melakukan portitusi online dan diancam akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Cipinang. Karena merasa takut, korban menyerahkan uang Rp 1,6 juta. Namun setelah yang diberikan, tersangka meminta lebih.

"Tersangka JA juga mengajak FDA untuk melakukan hubungan badan dan terjadilah hubungan badan tersebut," ujar Jerrold.

Pada 2 Januari 2020, Dwi kembali menghubungi korban. Untuk mencegah hal serupa terjadi, FDA kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Kelapa Gading.

Dalam kasus pemerasan berkedok memburu prostitusi online itu, polisi langsung menangkap kedua tersangka dengan barang bukti berupa dua tanda pengenal wartawan Tipikor87, dua surat tugas dari kantornya, dan satu ponsel. Polisi menjerat kedua tersangka dalam Pasal 368 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

1 hari lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Lebanon akan Menerima Yurisdiksi ICC atas Kejahatan Perang Israel di Wilayahnya

1 hari lalu

Lebanon akan Menerima Yurisdiksi ICC atas Kejahatan Perang Israel di Wilayahnya

Lebanon akan menerima yurisdiksi Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk mengadili kejahatan perang Israel di wilayahnya sejak Oktober lalu.

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

2 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

5 hari lalu

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

5 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

6 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

7 hari lalu

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

Tim penyidik KPK membuka peluang memeriksa anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo alias SYL perihal penyidikan dugaan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

7 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

Nota pembelaan itu menyikapi kesaksian eks ajudan Syahrul Yasin Limpo, Panji Harjanto, yang mengatakan bekas Ketua KPK Firli Bahuri meminta uang.

Baca Selengkapnya

Pengacara Firli Bahuri Nilai Tak Ada Alasan Subjektif Kliennya Harus Ditahan Polisi

7 hari lalu

Pengacara Firli Bahuri Nilai Tak Ada Alasan Subjektif Kliennya Harus Ditahan Polisi

Kuasa hukum bekas Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengatakan tak ada alasan subjektif kliennya ditahan kepolisian dalam kasus dugaan pemerasan

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

8 hari lalu

Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

Dewas KPK mengaku sudah menyampaikan kepada Direktorat LHKPN agar segera menyelesaikan pemeriksaan kasus pemerasan oleh jaksa TI.

Baca Selengkapnya