Belum Pulih, Kivlan Zen Hadiri Sidang Kasus Senjata Api

Selasa, 7 Januari 2020 12:22 WIB

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 18 Desember 2019. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen memenuhi pemanggilan menjadi saksi bagi terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Habil Marati, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dari pantauan Tempo, sekitar pukul 10.00 WIB Kivlan tampak berjalan menuju ruang sidang.

Tak seperti sidang sebelumnya yang pergerakannya dibantu dengan kursi roda, siang itu Kivlan berjalan menggunakan tongkat. Kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta, menyebut kliennya belum pulih 100 persen. Namun, menurut dia, Kivlan sudah bisa berjalan dengan menggunakan tongkat.

"Pakai sepatu belum bisa, masih sakit kakinya itu. Kalau batuk datang dan pergi. Mudah-mudahan ini batuknya tidak kumat lagi," kata Tonin saat ditemui sebelum sidang di PN Jakpus, Selasa, 7 Januari 2020.

Kivlan datang memakai kemeja abu-abu berbalut jaket hitam. Ada syal panjang krem yang menggantung di lehernya. Kakinya ditutupi kaos kaki hitam. Dia memilih sandal jepit hitam sebagai alas kaki. Persis di tempat duduk Kivlan sudah tersedia kursi roda.

Di dalam ruang sidang pukul 10.59 WIB, Kivlan terdengar batuk beberapa kali. Sidang belum juga dimulai lantaran menunggu majelis hakim lengkap. Kivlan tak mau diwawancara awak media.

Advertising
Advertising

"Karena dibilang Pak Kivlan menghambat persidangan orang lain maka hari ini kami paksakan," ucap Tonin.

Hari ini Kivlan dijadwalkan menjadi saksi mahkota untuk Habil dan satu terdakwa lain bernama Helmi Kurniawan alias Iwan. Habil dan Iwan terseret perkara kepemilikan senjata api ilegal sama seperti Kivlan.

Jaksa mendakwa Habil telah menyediakan dana untuk pembelian senjata. Sementara Iwan berperan menemui Habil demi mengambil uang atas perintah Kivlan.

Persidangan Kivlan kerap tertunda lantaran dirinya harus menjalani pengobatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Majelis hakim menunda sidang terakhir dengan agenda pembacaan eksepsi. Pertimbangannya, Kivlan sedang dalam kondisi tidak sehat. Begitu juga dengan sidang Habil yang beberapa kali tertunda karena Kivlan tak bisa bersaksi.

LANI DIANA WIJAYA

Berita terkait

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

28 hari lalu

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

28 hari lalu

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara karena kepemilikan senjata api tanpa izin, tapi dia disebut menyimpan senjata dan amunisi dengan benar.

Baca Selengkapnya

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

28 hari lalu

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara atas kepemilikan senjata api. Namun ia bebas karena masa penahanannya genap 7 bulan saat vonis dibacakan.

Baca Selengkapnya

Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

36 hari lalu

Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

Kuasa hukumnya menyatakan Dito Mahendra tidak menggunakan senjata itu di luar lapangan tembak.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

37 hari lalu

Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Meski Dito Mahendra punya senjata api tanpa izin, pengusaha itu disebut tidak ada niat jahat, seperti membuat kerusuhan, pemberontakan, dan makar.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara, akan Sampaikan Pembelaan

38 hari lalu

Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara, akan Sampaikan Pembelaan

Jaksa menuntut Dito Mahendra satu tahun penjara dalam perkara dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

46 hari lalu

Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

Danjen Kopassus Soenarko pernah diusut Ferdy Sambo soal kepemilikan senjata api yang disebut ilegal,. Ini kilas balik kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Penggemar Hadir Menyemangati Dito Mahendra di Sidang Kasus Senjata Api

23 Januari 2024

Sejumlah Penggemar Hadir Menyemangati Dito Mahendra di Sidang Kasus Senjata Api

Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra kembali menjalani sidang kasus kepemilikan senjata api di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Didakwa Melanggar Pasal Kepemilikan Senjata Api

15 Januari 2024

Dito Mahendra Didakwa Melanggar Pasal Kepemilikan Senjata Api

Jaksa menyatakan Dito Mahendra melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Jalani Sidang Perdana Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal Hari Ini

15 Januari 2024

Dito Mahendra Jalani Sidang Perdana Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal Hari Ini

Tersangka kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra akan menjalani sidang perdananya di PN Jakarta Selatan hari ini.

Baca Selengkapnya