TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen membantah telah memberikan uang untuk membeli senjata api ilegal. Menurut Kivlan, Wiranto yang saat itu menjabat Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM telah merekayasa seluruh tuduhan terhadap dirinya.
"Kalau saya memberi uang memang dalam rangka Supersemar kepada Iwan tapi tidak untuk senjata, tapi dipaksakan karena politik," kata Kivlan sebelum sidang dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 18 Desember 2019.
Hari ini, Kivlan bakal menjalani sidang pembacaan keberatan alias eksepsi. Persidangan Kivlan sempat terhenti lebih dari satu bulan lantaran menunggunya selesai berobat di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Selama pengobatan itu, majelis hakim memutuskan Kivlan dibantarkan. Kini status pembantaran dicabut dan Kivlan menjadi tahanan rumah.
Kivlan menduga ada rekayasa yang dibuat oleh Wiranto bersama dengan polisi. Rekayasa yang dimaksud Kivlan adalah konferensi pers yang disampaikan polisi sehubungan dengan pembelian senjata api ilegal pada Juni 2019. "Pokoknya saya tidak bersalah. Semua rekayasa polisi dan Wiranto," ujarnya.
Ia pun mengakui menyerahkan uang kepada Helmi Kurniawan alias Iwan untuk menggelar kegiatan terkait Surat Perintah Sebelas Maret alias Supersemar. Sama seperti Kivlan, Iwan juga ditetapkan sebagai terdakwa kepemilikan senjata api ilegal.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Kivlan Zen atas kepemilikan senjata api ilegal. Ia didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau juncto 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menanggapi hal tersebut, dalam suatu kesempatan mengatakan Wiranto menyatakan telah memaafkan Kivlan. "Secara pribadi saya sudah memaafkan (Kivlan Zen)," ujarnya.
Meski begitu, Wiranto mengatakan sebagai Menkopolhukam dan bagian dari aparatur pemerintah, dirinya tak mungkin mengintervensi proses hukum. "Hukum tetap berjalan, tak bisa diintervensi siapa pun," kata dia.