Banjir Jakarta, Begini Kepala Dinas di Jakbar Diadukan ke Polisi
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Dwi Arjanto
Selasa, 7 Januari 2020 14:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Barat Purwanti Suryandari dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena peristiwa banjir Jakarta, 1 Januari 2020.
Pelaporan itu disebabkan pompa air yang rusak sehingga memicu banjir Jakarta, yakni area di Daan Mogot, Jakarta Barat.
Polda Metro Jaya pun segera melayangkan surat panggilan untuk Purwanti agar menjalani pemeriksaan pertama pada 6 Januari 2020.
"Memang yang bersangkutan dipanggil untuk diklarifikasi terkait dengan fungsionalisasi dan atau malfungsi pompa air," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dihubungi, Selasa, 7 Januari 2020.
Yusri mengatakan, pihaknya berencana akan memanggil beberapa pihak lain dari Dinas SDA untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dalam surat pemanggilan yang Tempo dapatkan, Purwanti dilaporkan karena banjir di Daan Mogot, Jakarta Barat, pada 1 Januari 2020. Pelapor menyebut banjir disebabkan pompa air yang tak berfungsi. Pemanggilan itu teregistrasi dengan nomor R/LI/03/I/2020/Ditreskrimum, tanggal 2 Januari 2020.
Yusri menerangkan hingga saat ini belum ada pihak yang dijadikan saksi maupun tersangka. Ia mengatakan pemanggilan hanya untuk melakukan klarifikasi kepada terlapor.
"Yang bersangkutan hanya diminta untuk mengklarifikasi," ujar Yusri soal aduan banjir Jakarta yang masuk ke Polda Metro Jaya.