Larangan Kantong Plastik Sekali Pakai, DKI Akan Cabut Izin Usaha

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 7 Januari 2020 16:43 WIB

Ilustrasi kantong plastik. thisbluemind.com

TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan bakal mencabut izin pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai setelah nanti diberlakukan.

Sanksi bakal diberikan secara bertahap hingga pencabutan izin usaha. "Ada beberapa tahap pemberian sanksi sebelum pencabutan izin usaha," kata Andono melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 7 Januari 2019.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, swalayan maupun di pasar rakyat. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di pusat perbelanjaan, swalayan dan pasar rakyat, yang telah diundangkan sejak 31 Januari 2019.

Andono menjelaskan Pergub 142 bakal mulai berlaku enam bulan setelah diundangkan atau pada 1 Juni 2019. Sanksi pertama yang diberikan jika pelaku usaha tidak mematuhi regulasi ini adalah teguran tertulis.

Teguran tertulis bakal diberikan sebanyak tiga kali. Teguran pertama diberikan selama 14x24 jam, teguran kedua 7x24 jam dan teguran ketiga 3x24 jam. "Jika tidak mematuhi setelah teguran ketiga, sanksi selanjutnya adalah uang paksa."

Setelah teguran tertulis ketiga dipatuhi, kata dia, pelaku usaha bakal dikenakan uang paksa secara bertahap mulai dari Rp 5 juta. Sanksi uang paksa dinaikan Rp 5 juta setiap pekan hingga mencapai Rp 25 juta. "Kalau masih tidak mematuhi juga maka bisa dilakukan pembekuan izin usaha."

Advertising
Advertising

Pembekuan izin akibat membandel stop kantong plastik sekali pakai diberikan jika setelah pemberian saksi administrasi uang paksa selama lima pekan tidak dipatuhi. Jika pelaku usaha tidak membayar uang paksa, kata Diaz maka sanksi berikutnya adalah pencabutan izin usaha. "Kami akan melakukan sosialisasi sebelum Pergub ini diberlakukan."

Berita terkait

Apa Kabar Kasus Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Setelah Bawaslu Jakarta Pusat Tetapkan Langgar Aturan Pergub DKI?

11 Februari 2024

Apa Kabar Kasus Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Setelah Bawaslu Jakarta Pusat Tetapkan Langgar Aturan Pergub DKI?

Berikut kilas balik kasus Gibran bagi-bagi susu di CFDl. sejauh mana sudah ditindaklanjuti Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Pertanyakan Belum Ada Sanksi ke Gibran Karena Bagi-bagi Susu di CFD

24 Januari 2024

Anggota DPRD DKI Pertanyakan Belum Ada Sanksi ke Gibran Karena Bagi-bagi Susu di CFD

Bawaslu Jakpus memutuskan Gibran melanggar Pergub DKI karena bagi-bagi susu di CFD. Belum ada pemberian sanksi.

Baca Selengkapnya

Pemkot Jakpus Cek Rumah 4 Lantai di Menteng yang Diduga Langgar IMB, Ini Hasilnya

16 Januari 2024

Pemkot Jakpus Cek Rumah 4 Lantai di Menteng yang Diduga Langgar IMB, Ini Hasilnya

Rumah mewah di Menteng ini tampak depan terdiri dari dua lantai, sesuai IMB yang ditunjukkannya saat pembangunan. Tapi, dari belakang 4 lantai.

Baca Selengkapnya

Gibran Langgar Pergub DKI, Heru Budi Tak Bicara soal Tindak Lanjutnya

11 Januari 2024

Gibran Langgar Pergub DKI, Heru Budi Tak Bicara soal Tindak Lanjutnya

Bawaslu DKI menyatakan Gibran melanggar Pergub DKI tentang HBKB saat bagi-bagi susu di area CFD

Baca Selengkapnya

Politikus PDIP Minta Bawaslu DKI Independen Tangani Kasus Gibran Bagikan Susu di CFD

6 Januari 2024

Politikus PDIP Minta Bawaslu DKI Independen Tangani Kasus Gibran Bagikan Susu di CFD

Bawaslu DKI seharusnya berintegrasi dengan Pemprov DKI dalam menjatuhkan keputusan terhadap Gibran.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Sebut Gibran Rakabuming Langgar Pergub DKI, TKN: Itu Bukan Putusan

5 Januari 2024

Bawaslu Sebut Gibran Rakabuming Langgar Pergub DKI, TKN: Itu Bukan Putusan

TKN sebut surat Bawaslu yang menyebut Gibran Rakabuming Raka melanggar Pergub DKI bukan sebuah putusan yang memiliki kekuatan hukum.

Baca Selengkapnya

Ingat, Kendaraan-kendaraan Ini Wajib Lakukan Uji Emisi

31 Oktober 2023

Ingat, Kendaraan-kendaraan Ini Wajib Lakukan Uji Emisi

Wajib uji emisi berlaku untuk mobil dan sepeda motor yang telah berusia lebih dari tiga tahun, sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.

Baca Selengkapnya

Eks Warga Kampung Bayam Bisa Huni Rusun Nagrak Gratis, DKI Mengacu ke Pergub Anies

22 September 2023

Eks Warga Kampung Bayam Bisa Huni Rusun Nagrak Gratis, DKI Mengacu ke Pergub Anies

Eks warga Kampung Bayam dapat menghuni Rusun Nagrak tanpa membayar tarif sewa. Dasar hukumnya adalah Pergub yang diterbitkan Anies Baswedan pada 2020.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Tegaskan Pengawasan Zona Bebas Air Tanah yang Telah Berlaku di Jakarta

11 September 2023

Heru Budi Tegaskan Pengawasan Zona Bebas Air Tanah yang Telah Berlaku di Jakarta

Berikut ini wilayah yang masuk kawasan dan area jalan zona bebas air tanah sebagaimana diatur dalam Pergub No. 93/2021,

Baca Selengkapnya

Larangan Pakai Air Tanah di Jakarta Berlaku per Agustus Ini, Begini Penerapannya

31 Agustus 2023

Larangan Pakai Air Tanah di Jakarta Berlaku per Agustus Ini, Begini Penerapannya

DKI Jakarta resmi melarang penggunaan air tanah di sejumlah lokasi sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 93/2021 tentang Zona Bebas Air Tanah.

Baca Selengkapnya