Kasus Sentul City, Komite Warga Desak PT Sentul City Patuhi Hukum
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra (kontributor)
Editor
Dwi Arjanto
Rabu, 8 Januari 2020 13:56 WIB
TEMPO.CO, Bogor -Komite Warga Sentul City (KWSC) meminta PT. Sentul City mematuhi hukum. Hal itu diungkapkan, Juru Bicara KWSC, Deni Erliana usai memenangkan kasus gugatan pihak ketiga atau Derden Verzet di Pengadilan Negeri Cibinong.
Deni mengatakan, dalam putusannya Pengadilan Negeri Cibinong memenangkan KWSC karena gugatan yang diajukan oleh dua warga Sentul City tidak dapat diterima.
“Salah satu alasannya karena tidak memiliki legal standing,” kata Deni dalam keterangan resmi yang diterima Tempo, Rabu 8 Januari 2020.
Deni mengatakan, sebelumnya dua warga Sentul City menggugat KWSC ke PN Cibinong untuk melawan Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan PT Sentul City melalui PT Sukaputra Graha Cemerlang tidak berhak menarik Biaya Pengelolaan dan Pemeliharaan Lingkungan (BPPL).
“Dalam gugatan, dua warga Sentul City itu mengatasnamakan seluruh warga yang taat bayar BPPL,” kata Deni.
Deni mengatakan, gugatan pihak ketiga itu dilayangkan karena seluruh warga yang taat bayar BPPL merasa sangat resah dengan adanya kekisruhan antara KWSC dengan PT. Sentul City hingga keluar putusan pengadilan nomor 285/Pdt.G/2016/PN.Cbi jo. No. 32/PDT/2018/PT.BDG jo. No. 3145 K/Pdt/2018.
Dalam putusan itu disebut, PT. Sentul City tidak lagi berhak menarik BPPL dan menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari PT Sentul City kepada Pemerintah Kabupaten Bogor. Termasuk PSU soal sistem pengelolaan air minum (SPAM).
Namun, kata Deni, atas pertimbangan majelis hakim yang melihat gugatan itu tidak berdasar atau tidak memiliki legal standing, maka gugatan itu tidak dapat diterima.
“Sidang gugatan itu diputus oleh PN Cibinong pada Selasa 7 Januari 2020,” kata Deni.
Lebih jauh Deni mengatakan, adanya upaya gugatan pihak ketiga oleh warga ini diduga merupakan salah satu upaya manuver hukum PT. Sentul City untuk melawan warga Sentul City.
“Patut diduga memang ini upaya lain dari Sentul City,” kata Deni.
Terpisah, Juru Bicara PT. Sentul City, Alfian Munjani mengatakan, tidak mempermasalahkan terkait adanya dugaan tersebut. “Boleh aja orang menduga-duga. Kan nggak ada undang-undang yang melarang orang menduga-duga,” kata Alfian.
Lebih jauh, Alfian mengatakan, Sentul City akan menyerahkan pengelolaan air kepada warga, “Sentul City justru mau serahkan pengelolaan air ke warga, tapi bukan ke KWSC, bukan para penunggak iuran (BPPL), tapi mereka yang pantas mengelola,” demikian Alfian.