APPBI Minta Pemprov DKI Revisi Pergub Larangan Kantong Plastik

Reporter

Imam Hamdi

Rabu, 8 Januari 2020 19:50 WIB

Pengunjung melintas di dekat spanduk larangan kantong plastik belanjaan di Pasar Badung, Denpasar, Bali, 31 Oktober 2019. Pemprov Bali akhirnya mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Dalam peraturan tersebut produsen, distributor dan pelaku usaha dilarang menggunakan kantong plastik sekali pakai, styrofoam dan sedotan plastik untuk mengurangi sampah plastik dan mencegah kerusakan lingkungan. ANTARA FOTO/Nyoman Wibowo

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta keberatan dengan beberapa pasal di dalam Peraturan Gubernur DKI tentang larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Kepala APPBI Ellen Hidayat mengatakan asosiasi keberatan dengan pasal yang membebankan sanksi hanya kepada pusat belanja yang menyewakan atau mall strata title.

"Bisnis pengelola pusat belanja adalah menyewakan unit usaha dan pengelola tidak melakukan penjualan langsung serta tidak bersentuhan dengan tas plastik atau yang dimaksud tas kresek," kata Ellen melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 8 Januari 2019.

Pemerintah Provinsi DKI melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, swalayan maupun di pasar rakyat. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di pusat perbelanjaan, swalayan dan pasar rakyat, yang telah diundangkan sejak 31 Januari 2020.

Pergub mulai berlaku setelah enam bulan diundangkan atau pada 1 Juli 2020. Bagi pelaku usaha yang melanggar aturan ini bakal diberi sanksi mulai administrasi hingga pencabutan izin usaha.

Ellen mengatakan sebenarnya APPBI mendukung Pergub larangan kantong plastik yang dibuat Pemprov DKI Jakarta. Namun, beberapa pasal dalam Pergub dinilai tidak tepat sasaran karena membebankan sanksi ke pusat perbelanjaan.

Advertising
Advertising

Salah satunya pasal 22 ayat 1 Pergub 142 yang berbunyi: pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan/atau pasar rakyat yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Gubernur ini dapat dikenakan sanksi administratif.

Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 berupa : teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan pencabutan izin. "Pergub tersebut dapat dikatakan mengalihkan tanggung-jawab untuk menyukseskan program tersebut kepada pengelola pusat belanja," sebut Ellen.

Ellen menjelaskan pusat perbelanjaan ditekan dengan sanksi yang cukup berat jika tidak mematuhi regulasi tersebut. Sanksi, Ellen berujar, antara lain uang paksa hingga Rp 25 juta hingga pencabutan izin usaha pusat perbelanjaan.

Ia menuturkan satu pusat belanja bisa mempunyai ratusan tenant. Jika pasal ini diterapkan, kata dia, maka satu kesalahan tenant bisa berdampak ke ratusan tenant yang tidak bersalah.

Ellen mencontohkan, jika pusat perbelanjaan memiliki 300 tenant dan ada satu tenant yang ditemui memakai tas kresek. Maka, kata dia, ada potensi ijin mall harus dicabut dan 299 tenant lainnya tidak bisa berbisnis lagi. "Padahal pusat belanja menyerap tenaga kerja yg cukup banyak," tuturnya.

Jika ingin serius menerapkan kebijakan ini, kata dia, sebaiknya Pemprov DKI Jakarta melakukannya dengan berkesinambungan dan mencegahnya dari hulu. Caranya, kata dia lagi, dengan membatasi atau meniadakan produksi kantong tersebut dari para produsen. "Pastikan tidak ada lagi produk tersebut yang beredar di masyarakat," ujar Ellen.

Pemprov, lanjutnya, juga perlu mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat bahaya pemakaian kantong untuk lingkungan hidup. "Untuk itu, kami minta agar Pergub tersebut dapat diperbaiki terutama perihal sanksi yang tidak wajar atau tidak tepat sasaran kepada kami selaku pengelola pusat belanja," sebut dia.

IMAM HAMDI

Berita terkait

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

5 hari lalu

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.

Baca Selengkapnya

Selesai Diperiksa KPK, Hengki Sosok Lurah di Kasus Pungli di Rutan KPK Bungkam

53 hari lalu

Selesai Diperiksa KPK, Hengki Sosok Lurah di Kasus Pungli di Rutan KPK Bungkam

Sebelum menjadi ASN Pemprov DKI, Hengki pernah menjabat sebagai Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya

Temukan 624 Penerima KJMU Tak Sesuai Data, Begini Imbauan Disdukcapil DKI Jakarta

54 hari lalu

Temukan 624 Penerima KJMU Tak Sesuai Data, Begini Imbauan Disdukcapil DKI Jakarta

Bagaimana nasib penerima KJMU yang disebut Disdukcapil DKI Jakarta tak sesuai dengan parameter pemadanan data?

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Jakarta Gelar Mudik Gratis Tahun Ini, Mana Saja Rutenya?

55 hari lalu

Pemprov DKI Jakarta Gelar Mudik Gratis Tahun Ini, Mana Saja Rutenya?

Mudik gratis akan mencakup ke 19 kota atau kabupaten tujuan mudik yang tersebar di 6 provinsi di Jawa dan Sumatra.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Geber Program Gerakan Pangan Murah di Sejumlah Titik: Harus di Bawah Harga Pasar

6 Maret 2024

Pemprov DKI Geber Program Gerakan Pangan Murah di Sejumlah Titik: Harus di Bawah Harga Pasar

Kepala Dinas KPKP Pemprov DKI, Suharini Eliawati menyatakan, bahan pangan yang dijual saat GPM harus berada di bawah harga pasar.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Jakarta Siapkan 259 Bus untuk Mudik Gratis, Berapa Anggarannya?

5 Maret 2024

Pemprov DKI Jakarta Siapkan 259 Bus untuk Mudik Gratis, Berapa Anggarannya?

Pemprov DKI Jakarta menggelar pemeriksaan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan terhadap 259 bus program Mudik Gratis 2024

Baca Selengkapnya

Tambah Pompa Air Jadi Solusi Paling Cepat Banjir Jakarta

2 Maret 2024

Tambah Pompa Air Jadi Solusi Paling Cepat Banjir Jakarta

Wakil Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan menyampaikan, banyaknya titik genangan air di Jakarta terjadi karena kondisi daratan yang berada dibawah permukaan air laut.

Baca Selengkapnya

Pemuda Cinta Tanah Air Minta Warga Tak Terprovokasi

10 Februari 2024

Pemuda Cinta Tanah Air Minta Warga Tak Terprovokasi

Deni Martanti meminta masyarakat agar tidak terprovokasi dan terpengaruh hasutan negatif dari oknum yang tidak ingin Jakarta kondusif

Baca Selengkapnya

Pengamat Politik: Warna Biru Banyak Macam Persepsi

10 Februari 2024

Pengamat Politik: Warna Biru Banyak Macam Persepsi

Warna biru juga tidak hanya identik dengan salah satu pasangan calon presiden.

Baca Selengkapnya

Jenis dan Tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di DKI Jakarta 2024

21 Januari 2024

Jenis dan Tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di DKI Jakarta 2024

Pemprov DKI Jakarta resmi menerbitkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda ini diundangkan sejak 5 Januari 2024.

Baca Selengkapnya