TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa bekas Kamtib Rutan KPK 2018-2022, Hengki di Gedung Merah Putih KPK, pada hari ini. ASN Pemprov DKI Jakarta itu diperiksa dalam kasus pungli di Rutan KPK.
Berdasarkan pantauan Tempo, Hengki ditemani oleh tiga kuasa hukumnya bercengkerama di tangga lobby gedung merah putih KPK sekitar pukul 16.00 hingga 16.13 WIB. Hengki terlihat mengenakan batik berwarna merah marun dan masker hitam.
Saat ditanyai soal pemeriksaan hari ini, Hengki bungkam.
Sebelum menjadi ASN Pemprov DKI, Hengki pernah menjabat sebagai Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) di Rutan KPK. Dia merupakan Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham.
Dalam sidang pelanggaran etik, anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho menyampaikan bahwa sesuai keterangan dari para terperiksa, Hengki adalah orang yang dulu menunjuk para pegawai di rutan untuk mengumpulkan uang dari para tahanan. Hengki dijuluki sebagai "lurah" dalam praktik pungutan liar terhadap tahanan KPK.
Hari ini, KPK memanggil dan memeriksa bekas Kamtib Rutan KPK 2018-2022 Hengki sebagai saksi dalam kasus dugaan pungli di Rutan KPK.
Hengki (pakai masker) ‘otak’ kasus pemungutan liar rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai jalani pemeriksaan di gedung merah putih KPK pada Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Hengki selaku ASN/Kamtib Rutan KPK 2018-2022,” kata Juru bicara Penindakan dan Kepegawaian KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Rabu, 13 Maret 2024.
Selain Hengki, KPK juga memanggil Achmad Fauzi selaku ASN/Kepala Rutan KPK 2022–sekarang, Deden Rochendi selaku PNYD/Penugasan Pengamanan Rutan KPK, Agung Nugroho selaku PNYD/Staf Cabang Rutan KPK, Ari Rahman Hakim selaku PNYD/Petugas Rutan KPK, Eri Angga Permana selaku ASN Kemenkumham/Staf Rutan KPK 2018, Mahdi Aris selaku Pengamanan Rutan KPK, dan Muhammad Abduh selaku Pengamanan Rutan KPK.
Dalam kasus pungli ini, KPK telah menetapkan Hengki sebagai tersangka.
Selain Hengki, Dewas KPK juga menyidangkan beberapa pegawai dalam kasus pungli di Rutan KPK. “Jadi, pukul 09.00 (sidang hari ini terhadap dua ‘bos’ pungli Rutan KPK),” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dihubungi Tempo, Rabu, 13 Maret 2024.
BAGUS PRIBADI
Pilihan Editor: Polisi Sita Aset Jaringan Narkoba Fredy Pratama Senilai Rp 422,20 Miliar