Berkas Sudah P21, Kasus Sabu AKBP Benny Alamsyah Siap Disidangkan
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Dwi Arjanto
Jumat, 10 Januari 2020 16:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Berkas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat mantan Kepala Polsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar atau AKBP Benny Alamsyah sudah lengkap alias P21.
Saat ini polisi masih menunggu balasan dari kejaksaan mengenai jadwal persidangan AKBP Benny Alamsyah.
"Berkasnya sudah P21, siap disidangkan. Kami juga masih nunggu dari kejaksaan menyurati kembali," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Januari 2020.
Yusri menerangkan, persidangan pidana umum Benny nantinya akan berbarengan dengan sidang kode etiknya di Mabes Polri. Sebab pada sidang kode etik pertama yang memutuskan dipecat dengan tidak hormat, Benny mengajukan banding.
"Dia mengajukan banding setelah di sidang kode etik mendapat rekomendasi PDTH. Nanti akan jalan berbarengan sidangnya," ujar Yusri.
Polisi menangkap Benny karena terbukti mengonsumsi sabu pada September 2019. Saat dilakukan penggeledahan di kantornya, polisi menemukan 4 paket sabu.
Menurut catatan Tempo, bukan kali ini saja nama Benny dikaitkan dengan persoalan narkoba. 4 tahun lalu, Benny sempat mendapat teguran dari Kapolda Metro Jaya, yang saat itu dijabat oleh Inspektur Jenderal Tito Karnavian.
Tito memberikan teguran tersebut bukan tanpa alasan. Penyebabnya, AKBP Benny Alamsyah, yang saat itu menjabat Kapolsek Pademangan melakukan foto dengan model majalah pria dewasa, Vitalia Sesha, yang saat itu menjadi tersangka kasus narkoba.