TEMPO.CO, Jakarta -Mantan Kepala Polsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar atau AKBP Benny Alamsyah mengajukan banding atas status pemecatan tidak hormat dari kepolisan. Banding tersebut Benny ajukan ke ke Mabes Polri.
"Dia mengajukan banding setelah di sidang kode etik mendapat rekomendasi PDTH," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Januari 2020.
Yusri tak menjelaskan sejak kapan Benny menjalani sidang kode etik di kepolisan. Ia hanya mengatakan saat ini banding atas sidang kode etiknya masih berproses.
Polisi menangkap Benny karena terbukti mengonsumsi sabu pada September 2019. Saat dilakukan penggeledahan di kantornya, polisi menemukan 4 paket sabu.
Menurut catatan Tempo, bukan kali ini saja nama Benny dikaitkan dengan persoalan narkoba. 4 tahun lalu, Benny sempat mendapat teguran dari Kapolda Metro Jaya, yang saat itu dijabat oleh Inspektur Jenderal Tito Karnavian.
Tito memberikan teguran tersebut bukan tanpa alasan. Penyebabnya, Benny (AKBP Benny Alamsyah), yang saat itu menjabat Kapolsek Pademangan melakukan foto dengan model majalah pria dewasa, Vitalia Sesha, yang saat itu menjadi tersangka kasus narkoba.