Polisi Tangkap 3 Pelaku Curanmor di Kota Tua Jakarta
Reporter
Adam Prireza
Editor
Aditya Budiman
Minggu, 12 Januari 2020 18:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap tiga orang pelaku pencurian kendaraan motor atau curanmor pada Sabtu, 11 Januari 2020. Ketiga pelaku adalah Muklis, 32 tahun; M. Harun, 22 tahun; dan Baihaki, 50 tahun. Polisi menangkap ketiga pelaku saat berada di wilayah Kota Tua, Jakarta Barat.
"Sesaat setelah mencuri sepeda motor di Kelurahan Angke, Tambora, Jakarta Barat," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 12 Januari 2020.
Komplotan asal Lampung itu telah beroperasi di berbagai lokasi. Muklis dan Harun berperan sebagai eksekutor, sementara Baihaki sebagai penadah.
Yusri menjelaskan, penangkapan bermula pada Sabtu dini hari, sekitar pukul 03.05 WIB. Para pelaku tengah membawa hasil curiannya dari beberapa lokasi. Tim polisi lantas menyergap mereka di depan Bank BNI Kota Tua, Jakarta Barat.
Dalam beraksi, mereka mencongkel gembok pagar rumah untuk bisa masuk ke area parkiran. Mereka lantas merusak lubang kunci sepeda motor dengan kunci letter T lantas membawanya kabur.
Usai penangkapan, polisi melakukan pengembangan. Pada Ahad dini hari ini, sekitar pukul 01.00 WIB, polisi bersama para pelaku menuju daerah Pakisjaya, Karawang, Jawa Barat. Polisi hendak menyergap pelaku penadah lainnya.
Saat diminta menunjukkan lokasi penadahan itu, ketiga pelaku berusaha melarikan diri. "Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap para pelaku dengan tembakan ke arah kaki," ucap Yusri. Akibatnya, mereka mengalami luka tembak di bagian betis.
Dari hasil penangkapan itu polisi menyita dua unit sepeda motor hasil curian, tiga telepon genggam, serta alat-alat seperti kunci letter T, obeng, serta lem ban tubeless. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk mengejar para penadah yang bersarang di Karawang.
ADAM PRIREZA