Pengusaha Bandung Tagih Bayaran Rp 800 Juta ke Pemprov DKI

Senin, 13 Januari 2020 21:15 WIB

ilustrasi uang

TEMPO.CO, Bandung- PT. Kapima Rencanatama yang berdomisili di Bandung menuntut Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta membayar pekerjaan sekitar Rp 800 juta. Kini mereka masih bersengketa di pengadilan dan pembayaran ditunda.

Kasus bermula ketika perusahaan itu mendapat kontrak pekerjaan pendataan dan otomasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T) dari Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI pada 5 Agustus 2015. Nilai kontraknya Rp 1,2 miliar dengan pembayaran empat termin.

Dalam pelaksanaannya terjadi keterlambatan pekerjaan pada 15 Desember 2015 atau sepuluh hari melewati batas akhir kontrak. Selanjutnya, Dinas Cipta Karya melakukan pemutusan kontrak sepihak. Saat itu PT Kapima menyatakan pengerjaan sudah sekitar 93 persen dan tetap melanjutkan pekerjaan hingga selesai 22 Januari 2016. “Sampai sekarang belum dibayar,” kata pemilik sekaligus Direktur Utama PT. Kapima, Djosi Djohar, Senin 13 Januari 2020.

Total keterlambatan pengerjaan itu selama 49 hari dari tenggat. Pada 3 November 2017, PT. Kapima mengajukan wanprestasi tersebut ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Lembaga ini kemudian mengeluarkan putusan Nomor: 971/VIII/ARB-BANI/2017 pada 19 Maret 2018. Isi amarnya memutuskan menolak eksepsi termohon atau Dinas Cipta Karya DKI Jakarta untuk seluruhnya.

BANI menghukum dan memerintahkan Dinas membayar prestasi pekerjaan itu sebesar Rp 825.640.200. “Ditambah biaya perkara Rp 41.641.500, total Rp 867.281.700,” kata pengacaranya Rikhi Lazuardi, Senin malam, 13 Januari 2020.

Advertising
Advertising

BANI juga menerima dan mengabulkan permohonan pemohon atau perusahaan untuk sebagian. Sedangkan perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan di wilayah Jakarta Timur itu, bernomor 2128/-077.922 pada 5 Agustus 2015 yang ditandatangani kedua pihak, dinyatakan sah dan mengikat.

Kasus itu juga bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta sejak 2017 hingga peninjauan kembali dan keluar putusan Mahkamah Agung Nomor 26 PK/TUN/2019 pada 14 Maret 2019. Majelis hakim menjadikan putusan BANI sebagai bukti novum yang menentukan.

Hasilnya Mahkamah Agung membatalkan Surat Keputusan Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta Nomor 4/2017 tanggal 16 Januari 2017. Surat itu tentang sanksi pencantuman dalam daftar hitam. Majelis hakim juga mewajibkan Dinas mencabut surat itu.

Menurut Djosi, daftar hitam perusahaannya ditetapkan Pemprov DKI berlaku sejak 16 Januari 2017 hingga 16 Januari 2019. Daftar hitam itu disampaikan ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP. Akibatnya Kapima tidak bisa mendaftar dan mengikuti semua pelelangan di Indonesia.

Pada 30 September 2019 mereka mengajukan Surat Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait daftar hitam itu. Pengajuan gugatan baru kepada Gubernur DKI dan kepala dinasnya itu menurut Rikhi yang menjadi dalih menunda pembayaran. "Jadi dianggap permasalahan belum selesai," kata dia.

Menurutnya alasan itu sangat tidak wajar karena perkara perdata perbuatan melawan hukum yang diajukan tidak terkait dengan kewajiban Dinas untuk menjalankan putusan PTUN dan BANI. Penundaan pembayaran dinilai tidak sesuai prosedur. "Dinas telah menganggarkan untuk pembayaran dan dananya telah diusulkan dan sudah ada di APBD Perubahan September 2019," ujarnya. Rencananya minggu ini persidangan masuk ke tahap duplik dari pihak tergugat.

Berita terkait

Cerita Pemuda Asal Bandung Gunakan Starlink: Unlimited dan Lebih Stabil

2 jam lalu

Cerita Pemuda Asal Bandung Gunakan Starlink: Unlimited dan Lebih Stabil

Melalui situs resminya, Starlink mematok harga layanan internet sebesar Rp 750 ribu per bulan.

Baca Selengkapnya

5 Hotel Strategis Dekat Lokasi Konser Sheila On 7 di Bandung, Bisa Ditempuh Jalan Kaki

1 hari lalu

5 Hotel Strategis Dekat Lokasi Konser Sheila On 7 di Bandung, Bisa Ditempuh Jalan Kaki

Temukan lima hotel terdekat dari Stadion Siliwangi, Bandung, lokasi konser Sheila on 7. Mulai dari hotel bintang 4 hingga bintang 2, semua berjarak kurang dari satu kilometer dari stadion.

Baca Selengkapnya

The Papandayan Bandung Merayakan Ulang Tahun ke-34 dengan Penawaran Spesial

1 hari lalu

The Papandayan Bandung Merayakan Ulang Tahun ke-34 dengan Penawaran Spesial

Wujud apresiasi bagi para tamu dan masyarakat yang telah berbagi pengalaman berkesan dengan The Papandayan selama 34 tahun.

Baca Selengkapnya

Wisuda Telkom University Bandung Kini Libatkan Penerjemah Berbahasa Isyarat

1 hari lalu

Wisuda Telkom University Bandung Kini Libatkan Penerjemah Berbahasa Isyarat

Disebutkan, banyak mahasiswa Telkom University Bandung adalah teman-teman disabilitas. Inklusi diklaim jadi fondasi utama.

Baca Selengkapnya

Korban Pembunuhan Mayat dalam Koper Telah Dimakamkan di Bandung

1 hari lalu

Korban Pembunuhan Mayat dalam Koper Telah Dimakamkan di Bandung

RM, 49 tahun, korban pembunuhan pada kasus mayat dalam koper telah dimakamkan di kampung halamannya di Bandung

Baca Selengkapnya

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

2 hari lalu

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi

Baca Selengkapnya

Braga Free Vehicle Akhir Pekan ini di Bandung, Begini Tata Tertib Pengunjung dan Lokasi Parkir

2 hari lalu

Braga Free Vehicle Akhir Pekan ini di Bandung, Begini Tata Tertib Pengunjung dan Lokasi Parkir

Pengunjung atau wisatawan di jalan legendaris di Kota Bandung itu hanya bisa berjalan kaki karena kendaraan dilarang melintas serta parkir.

Baca Selengkapnya

Rencana Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan saat Akhir Pekan Dibayangi Masalah

2 hari lalu

Rencana Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan saat Akhir Pekan Dibayangi Masalah

Pemerintah Kota Bandung ingin menghidupkan kembali Jalan Braga yang menjadi ikon kota sebagai tujuan wisata.

Baca Selengkapnya

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

3 hari lalu

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

Pelaku pembunuhan dan korban telah dua kali berhubungan intim. Permintaan korban untuk segera dinikahi membuat pelaku marah.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya