Polisi Bekasi Gagalkan Setengah Kilogram Sabu Siap Edar

Selasa, 14 Januari 2020 22:53 WIB

Sejumlah tersangka dihadirkan dalam rilis kasus narkoba jaringan internasional di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 11 September 2019. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap 12 pengedar jaringan Jakarta-Pekanbaru-Malaysia. TEMPO/Genta Shadra Ayubi

TEMPO.CO, Bekasi - Polres Metro Bekasi Kota menangkap enam orang yang merupakan jaringan pengedar narkoba di wilayah Bekasi dan Jakarta. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat setengah kilogram lebih yang siap diedarkan. Enam tersangka itu antara lain RS (36 tahun), RC (31), BA (27), MC (32), RM (29), dan MI (27).

Wakil Kepala Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Eka Mulyana, mengatakan pengungkapan bermula saat ada laporan peredaran narkoba di wilayah Harapan Indah, Medansatria. "Kami lalu melakukan penyelidikan dan menangkap RS di Jakarta Timur pada Kamis lalu," kata Eka, Selasa, 14 Januari 2020.

Dari tangan RS, polisi menyita sabu-sabu seberat 42,29 gram. Polisi lantas melakukan pengembangan dan menangkap tersangka RC di kawasan Pondok Gede dengan barang bukti sabu seberat 2,63 gram dan ganja 11,98 gram. Bersamaan dengan itu, polisi juga menangkap BA di Jakarta Timur.

Tak sampai di sana, polisi kemudian meringkus tiga tersangka lainnya, yakni MC, RM dan MI di lokasi berbeda di Jakarta Timur. Menurut Eka, mereka masih satu kelompok jaringan narkoba. "Total barang bukti 514,32 gram sabu dan 51,17 gram ganja," kata Eka.

Salah satu tersangka RS mengaku baru mengedarkan narkoba jenis sabu. Biasanya, dia berjualan kue di setiap pasar malam di wilayah Bekasi maupun Jakarta Timur. “Karena musim hujan jadi dagang sabu,” ujar RS kepada wartawan di Polres Metro Bekasi Kota.

Advertising
Advertising

RS mengaku tertarik berjualan barang haram tersebut karena tergiur dengan keuntungan. Ia pun memilih fokus berjualan narkoba dan menjadikan usaha kuenya sebagai sambilan. “Lumayan kalau keuntungannya,” katanya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 112 Ayat (2) dan pasal 114 subsider pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman penjaranya ialah paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

ADI WARSONO

Berita terkait

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

18 jam lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

1 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Korban Pembunuhan Mayat dalam Koper Telah Dimakamkan di Bandung

1 hari lalu

Korban Pembunuhan Mayat dalam Koper Telah Dimakamkan di Bandung

RM, 49 tahun, korban pembunuhan pada kasus mayat dalam koper telah dimakamkan di kampung halamannya di Bandung

Baca Selengkapnya

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

1 hari lalu

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

Truk trailer bermuatan peti kemas Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi B 9789 BEH terguling di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi

Baca Selengkapnya

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

1 hari lalu

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

Seorang ayah di Bekasi berinsial N, 61 tahun, menghantam anak kandungnya sendiri berinisial C, 35 tahun menggunakan linggis hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

1 hari lalu

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

Keributan antara bapak dan anak di Bekasi ini dipicu urusan menantu, atau istri dari korban. Si anak minta ayannya mencari keberadaan sang istri.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

2 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

2 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

2 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

3 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya