Sidang Pemuda Bawa Bendera, Begini Saksi Ahli Bela Lutfi Alfiandi

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 15 Januari 2020 19:19 WIB

Terdakwa demonstran pembawa bendera Merah Putih saat aksi pelajar di depan DPR September lalu, Dede Lutfi Alfiandi (tengah) saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 12 Desember 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta -Ahli pidana dari Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad, menyatakan Dede Lutfi Alfiandi tak dapat dipidana karena melakukan perintah aparat, di sidang lanjutan pemuda bawa bendera saat aksi demonstrasi 30 September 2019.

Suparji menilai Lutfi hanya menjadi korban karena menjalani perintah dua aparat yang bertentangan, dalam kasus pemuda bawa bendera tersebut.

"Jika seseorang melawan arus karena sebuah perintah dan faktanya ada yang menangkap karena dianggap melawan arus, maka menurut saya terhadap orang tadi menjadi korban dua perintah yang bertentangan," kata Suparji saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 15 Januari 2020.

Penjelasan Suparji menjawab pertanyaan penasihat hukum soal kronologis penangkapan Lutfi. Seorang penasihat hukum menanyakan apakah tindakan terdakwa yang melawan arus lalu lintas atas perintah polisi masuk kategori melanggar undang-undang.

Sebelumnya, saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) bernama Indra mengutarakan, Lutfi ditangkap karena melawan arus lalu lintas.

Indra adalah anggota polisi yang sedang berjaga demonstrasi di kawasan Jakarta Barat pada 30 September 2019. Dia memberikan kesaksiannya pada Rabu, 18 Desember 2019. Saat itu, Lutfi menjawab bahwa dirinya melawan arus atas arahan petugas.

Atas kronologis itu, Suparji melanjutkan, Lutfi tidak melakukan kesalahan. Sebab, Lutfi hanya menjalankan perintah seseorang. "Jadi terhadap apa yang disampaikan penasihat hukum tadi, saya berpendapat seorang seperti tadi seharusnya tidak dimintai pertanggungjawaban hukum pidana tapi bisa dimaafkan," jelas Suparji.

Advertising
Advertising

Lutfi terseret perkara kejahatan terhadap penguasa umum. Dia ditangkap karena diduga terlibat demonstrasi mahasiswa di sekitaran Gedung DPR pada 30 September 2019. Sosok Lutfi tertangkap kamera awak media sedang mengenakan bendera merah putih di tubuhnya di tengah lokasi aksi.

Dalam perkara pemuda bawa bendera tersebut, Jaksa mendakwa Lutfi dengan tiga pasal alternatif. Ketiganya adalah Pasal 212 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan, Pasal 214 ayat 1 KUHP tentang Luthfi yang melawan saat hendak ditangkap, dan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan banyak orang.

Berita terkait

Menolak Lupa Tragedi Trisakti 1998, Mereka Tewas Ditembak di Dalam Kampus

12 jam lalu

Menolak Lupa Tragedi Trisakti 1998, Mereka Tewas Ditembak di Dalam Kampus

Tragedi Trisakti pada 12 Mei 1998 merupakan peristiwa berdarah menjelang reformasi. Empat mahasiswa Trisakti tewas ditembak di dalam kampus.

Baca Selengkapnya

PN Seirampah Sita Aset Negara Seluas 121 Hektar Milik PTPN 4 dari Penggarap

1 hari lalu

PN Seirampah Sita Aset Negara Seluas 121 Hektar Milik PTPN 4 dari Penggarap

Pengadilan Negeri Seirampah mengeksekusi lahan seluas 121 hektar milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 4 Regional 2 dari tangan penggarap

Baca Selengkapnya

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

1 hari lalu

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

Pada 2005 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia menangani perselisihan hubungan industrial, seperti PHK.

Baca Selengkapnya

Demonstran Pro-Palestina dan Polisi Bentrok di Kampus AS, Ratusan Mahasiswa Ditangkap

12 hari lalu

Demonstran Pro-Palestina dan Polisi Bentrok di Kampus AS, Ratusan Mahasiswa Ditangkap

Unjuk rasa pro-Palestina di kampus Amerika Serikat berujung rusuh antara polisi dan demonstran.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

12 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Gelombang Protes Kampus Pro-Palestina di Amerika Serikat Direpresi Aparat, Dosen Pun Kena Bogem

18 hari lalu

Gelombang Protes Kampus Pro-Palestina di Amerika Serikat Direpresi Aparat, Dosen Pun Kena Bogem

Polisi Amerika Serikat secara brutal menangkap para mahasiswa dan dosen di sejumlah universitas yang menentang genosida Israel di Gaza

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Adukan Universitas Columbia Soal Represi Demo Pro-Palestina

19 hari lalu

Mahasiswa Adukan Universitas Columbia Soal Represi Demo Pro-Palestina

Mahasiswa Universitas Columbia mengajukan pengaduan terhadap universitas di New York itu atas tuduhan diskriminasi dalam protes pro-Palestina

Baca Selengkapnya

Gelombang Protes Dukung Palestina Menyebar di Kampus Bergengsi di AS

19 hari lalu

Gelombang Protes Dukung Palestina Menyebar di Kampus Bergengsi di AS

Mahasiswa di sejumlah kampus bergengsi di Amerika Serikat menggelar protes untuk menyatakan dukungan membela Palestina.

Baca Selengkapnya

Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

25 hari lalu

Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

Dalam beberapa bulan terakhir Google telah melakukan PHK sebanyak 3 kali, kali ini berdampak pada 28 karyawan yang melakukan aksi protes.

Baca Selengkapnya

Eks Danjen Kopassus Soenarko hingga Din Syamsuddin Hadiri Demo di MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

26 hari lalu

Eks Danjen Kopassus Soenarko hingga Din Syamsuddin Hadiri Demo di MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

Din Syamsuddin dan eks Danjen Kopassus, Soenarko, turut hadir di unjuk rasa jelang putusan MK soal sengketa Pilpres 2024

Baca Selengkapnya