BBWS Ciliwung Revitalisasi 5 Situ Tahun Ini
Reporter
Gangsar Parikesit
Editor
Martha Warta Silaban
Sabtu, 18 Januari 2020 08:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane atau BBWSCC melanjutkan program revitalisasi sejumlah situ yang tersebar di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek). Pada tahun ini Balai Besar telah merencanakan untuk merevitalisasi lima situ dengan anggaran Rp 23,9 miliar. “(Revitalisasi) untuk mengembalikan dan mempertahankan fungsi situ sebagai pengendali banjir,” ujar Kepala BBWSCC Bambang Hidayah, Jumat, 18 Januari 2020.
Bambang mengatakan, sejak 2007, Balai Besar secara bertahap mengambil alih pengelolaan 206 telaga di kawasan Bodetabek. Pengelolaan terpusat ini didasarkan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Sejauh ini, kata Bambang, sudah 185 situ diidentifikasi oleh Balai Besar. Dari jumlah itu, baru 62 situ yang bisa diinventarisasi dengan pengukuran dan pemasangan patok pembatas. Sedangkan 15 situ dinyatakan hilang dan sisanya belum terdata.
Menurut Bambang, 15 situ yang hilang itu tersebar di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Tangerang, dan Kota Depok. Umumnya lahan situ telah beralih fungsi menjadi permukiman. “Seharusnya situ tidak boleh dialihfungsikan menjadi permukiman,” katanya.
Keberadaan telaga sangat penting untuk konservasi sumber daya air. Dengan adanya telaga, air permukaan bisa ditampung lalu terserap ke dalam tanah. Sedangkan jika tidak ada telaga, air akan mengalir ke saluran pembuangan dan langsung terbuang ke laut. <!--more-->
Bambang menjelaskan, revitalisasi yang dilakukan oleh Balai Besar saat ini adalah dengan mengeruk telaga agar tidak mengalami pendangkalan. Selain itu, Balai Besar juga memperkuat dinding telaga dan menata daratan di sekelilingnya.
Pengamat Tata Kota dari Pusat Studi Perkotaan Nirwono Joga mengatakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus berkolaborasi untuk menyelamatkan situ. Langkah yang harus segera dikerjakan adalah menginventarisasi seluruh telaga dan menetapkan garis sempadannya. Setelah itu, Badan Pertanahan Nasional menerbitkan sertifikat untuk masing-masing telaga. “Lahan situ disertifikasi sebagai aset negara,” tuturnya.
Adapun untuk pemerintah daerah, kata Nirwono, sebaiknya menertibkan surat izin mendirikan bangunan atau IMB di sepanjang garis sempadan telaga. Jika IMB sudah terlanjur diterbitkan, dia berharap pemerintah daerah bisa membatalkan izin itu. “Telaga yang telah direvitalisasi, bisa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah, untuk konservasi dan wisata edukasi agar situ tidak beralih fungsi,” katanya.
TAUFIQ SIDDIQ