Penyebab Polisi Tembak Mati 1 Pengedar Sabu 2 Kilogram di Cawang
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Dwi Arjanto
Senin, 20 Januari 2020 18:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Jajaran Kepolisian Polda Metro Jaya tembak mati seorang pengedar sabu berinisial SPT di kawasan Cawang, Jakarta Timur pada 14 Januari 2020.
Polisi tembak mati pelaku karena berusaha kabur saat diminta polisi berpura-pura menunggu rekannya yang akan melakukan transaksi narkoba.
"Lalu dia minta agar borgolnya dilepas, biar kelihatan natural dan temannya ga curiga," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Senin, 20 Januari 2020.
Saat borgol dilepas dan polisi memantau dari jauh, teman tersangka tak kunjung datang. Di saat polisi lengah, pelaku berusaha kabur.
"Kami lalu melakukan tindakan tegas terukur (ditembak) seusai SOP. Dua kali ke atas sebagai peringatan, lalu langsung ke tersangka," ujar Yusri.
SPT pun langsung tersungkur akibat timah panas petugas. Ia sempat dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati namun nyawanya tak tertolong
SPT merupakan pengedar narkoba kelas kakap. Polisi menangkap dia bersama rekannya SP di Apartemen Green Bay, Pademangan, Jakarta Utara pada 12 Januari 2020. Dari tangan mereka, polisi menyita 2 kilogram narkotika jenis sabu.
Dari pengakuan kedua tersangka, mereka mengaku narkoba didapatkan dari seseorang yang mereka panggil bos.
Polisi pun meminta salah satu dari mereka untuk berpura-pura mengatur pertemuan dengan bos di Cawang, namun justru berakhir dengan usaha pelarian SPT. Polisi lantas tembak mati SPT. Adapun tersangka SP saat ini dijerat dengan Pasal 114 dan 111 UU RI 35 tentang narkotika. Ia terancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.