Kata KontraS Soal Pengakuan Lutfi Alfiandi Disetrum Polisi

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 22 Januari 2020 02:17 WIB

Terdakwa demonstran pembawa bendera Merah Putih saat aksi pelajar di depan DPR September lalu, Dede Lutfi Alfiandi (tengah) saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 12 Desember 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Yati Andriyani mengatakan bahwa dakwaan terhadap Dede Lutfi Alfiandi harusnya digugurkan jika berbasis pengakuan yang didapatkan melalui praktik penyiksaan.

"Dan hakim harus membebaskan terdakwa," kata Yati kepada Tempo, Selasa, 21 Januari 2020.

Namun menurut Yati, jika dakwaan didasarkan pada bukti-bukti kuat selain pengakuan dari Lutfi dan terjadi penyiksaan saat proses hukum tersebut, maka hakim tetap menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa. Tapi, kata dia, penyiksaan itu tetap harus diproses hukum.

"Jika memang ada penyiksaan terhadap Lutfi, KontraS mendesak polisi melakukan tindakan pro aktif memproses para pelaku penyiksaan tersebut," kata dia.

Lutfi Alfiandi, si pembawa bendera Merah Putih saat unjuk rasa pada 30 September 2019, memberi keterangan berbeda kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian. Lutfi mengatakan tidak melakukan penyerangan dan pelemparan batu kepada polisi seperti dalam BAP dan dakwaan jaksa.

Advertising
Advertising

"Dia terdesak oleh hakim karena keterangannya tidak sesuai dengan BAP. Di BAP tersebut dia menyatakan memukul, melempar petugas dengan batu sementara di persidangan dia bilang tidak melakukan hal-hal itu," ujar pengacara Lutfi, Sutra Dewi saat dihubungi Tempo pada Selasa, 21 Januari 2020.

Akibat perbedaan keterangan itu, Sutra Dewi berujar bahwa kliennya mengungkapkan alasan di balik lahirnya BAP kepada hakim. Menurut dia, Lutfi mengalami tekanan dan paksaan agar mengaku menyerang dan melempari polisi. "Karena dia dipaksa sehingga dia tanda tangan dan cap jempol. Bagaimana cara ditekannya, yaitu dipukul dan disetrum," kata Sutra Dewi.

Menurut Sutra Dewi, Lutfi mengalami penyiksaan itu di Kantor Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat pada 1 Oktober pagi atau setelah ditangkap. Di sana, Lutfi disebut akhirnya memberikan keterangan sesuai dengan yang diinginkan oleh kepolisian.

"Kalau dari cerita dia, disetrum itu pakai alat yang ditaruh di kupingnya," kata Sutra Dewi.

Dalam dakwaan, Lutfi dijerat dengan tiga pasal alternatif. Yaitu Pasal 212 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan, Pasal 214 ayat 1 KUHP karena melawan saat hendak ditangkap, dan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan banyak orang.

Adapun Polisi membantah melakukan penganiayaan terhadap pemuda pembawa bendera ini. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Teuku Arsya menyatakan bahwa Luthfi mengakui perbuatannya karena bukti rekaman video, bukan karena penyiksaan.

"Enggak mungkin, kami kan polisi modern. Dia mengaku karena setelah itu ditunjukkan ada rekaman video dia di lokasi. Dia lempar batu, itulah petunjuk kenapa dia diamankan," ujar Arsya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 21 Januari 2020.

Berita terkait

Pegiat HAM Sebut Lutfi Alfiandi Seharusnya Bebas

5 Februari 2020

Pegiat HAM Sebut Lutfi Alfiandi Seharusnya Bebas

Haris Azhar menyayangkan putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang memvonis Lutfi Alfiandi bersalah. Ada 7 alasan Lutfi seharusnya bebas.

Baca Selengkapnya

Tidak Ada Penyiksaan, Polri Tak Akan Tuntut Lutfi Alfiandi

5 Februari 2020

Tidak Ada Penyiksaan, Polri Tak Akan Tuntut Lutfi Alfiandi

Kepolisian tidak akan menuntut Dede Lutfi Alfiandi yang menyebut mendapat penyiksaan dari penyidik saat diperiksa.

Baca Selengkapnya

Polisi Sebut Tak Ada Kekerasan Kepada Lutfi Alfiandi

4 Februari 2020

Polisi Sebut Tak Ada Kekerasan Kepada Lutfi Alfiandi

Kepolisian membantah pernyataan Dede Lutfi Alfiandi yang menyebut mendapat kekerasan dari penyidik saat pemeriksaan.

Baca Selengkapnya

Polri Kaji Hasil Investigasi Dugaan Kekerasan Lutfi Alfiandi

2 Februari 2020

Polri Kaji Hasil Investigasi Dugaan Kekerasan Lutfi Alfiandi

Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis sebelumnya telah membentuk tim untuk mengusut dugaan kekerasan penyidik terhadap Lutfi Alfiandi.

Baca Selengkapnya

Gerindra Dukung Lutfi Alfiandi, Politikus: Jalani Amanah Prabowo

31 Januari 2020

Gerindra Dukung Lutfi Alfiandi, Politikus: Jalani Amanah Prabowo

Politikus Partai Gerindra Andre Rosiade mengklaim partainya terus memberi dukungan terhadap Lutfi Alfiandi, mantan terdakwa melawan petugas.

Baca Selengkapnya

Habiburokhman dan Fahira Idris Kompak Puji Pengacara Lutfi

31 Januari 2020

Habiburokhman dan Fahira Idris Kompak Puji Pengacara Lutfi

Habiburokhman dan Fahira Idris memuji pengacara Lutfi Alfiandi. Jaksa disebut kesulitan membuktikan dakwaan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Sebut Lutfi Alfiandi Bukan Pelaku Kriminal

30 Januari 2020

Pengacara Sebut Lutfi Alfiandi Bukan Pelaku Kriminal

Pengacara Lutfi Alfiandi menilai vonis hakim tak bisa diartikan kliennya telah melakukan kriminalitas.

Baca Selengkapnya

Polisi Selidiki Dugaan Penyiksaan Lutfi Alfiandi dan Hermawan

30 Januari 2020

Polisi Selidiki Dugaan Penyiksaan Lutfi Alfiandi dan Hermawan

Kompolnas mengatakan Propam tengah melakukan pemeriksaan ihwal dugaan penyiksaan terhadap Lutfi Alfiandi dan Hermawan Susanto.

Baca Selengkapnya

Keluarga Ingin Lutfi Alfiandi Kuliah Usai Divonis Bersalah

30 Januari 2020

Keluarga Ingin Lutfi Alfiandi Kuliah Usai Divonis Bersalah

Keluarga ingin Lutfi Alfiandi bisa kuliah usai menjalani sidang kasus penyerangan terhadap polisi.

Baca Selengkapnya

Divonis 4 Bulan Bui, Pemuda Bawa Bendera Bebas Hari Ini

30 Januari 2020

Divonis 4 Bulan Bui, Pemuda Bawa Bendera Bebas Hari Ini

Pemuda bawa bendera, Dede Lutfi Alfiandi, 20 tahun, dinyatakan bersalah dan dipidana empat bulan kurungan penjara.

Baca Selengkapnya