PSI Lapor Dugaan Korupsi Revitalisasi Monas, Kontraktor: Prematur

Jumat, 24 Januari 2020 08:52 WIB

Tim Advokasi PSI Jakarta laporkan revitalisasi Monas ke Kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Kamis, 23 Januari 2020. TEMPO/Kiki Astari

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara PT Bahana Prima Nusantara, Abu Bakar J. Lamatapo, menganggap pengaduan Partai Solidaritas Indonesia atau PSI ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK soal anggaran revitalisasi Monas bernuansa politis. Sebab, menurut Abu, pelaporan itu tak memiliki dasar hukum dan bukti yang cukup.

"Kami melihat ini terlalu prematur, serta merta, gegabah, dan terlalu politis. Tidak ada dasar hukum untuk membuat pelaporan atau pengaduan," kata Abu saat konferensi pers di Penang Bistro, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Januari 2020.

Abu tak mempersoalkan laporan PSI apabila disertai dengan bukti yang kuat. Namun, saat ini, dia menilai belum ada bukti yang memadai untuk ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan. Alasannya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru mengaudit potensi kerugian usai proyek rampung. Abu melanjutkan, langkah hukum baru bisa diambil apabila audit BPK mencatat ketidakpatuhan.

"Tapi sejauh ini masih dalam pekerjaan, belum tuntas, terus kemudian ujug-ujug melakukan pelaporan kepada KPK," ucap Abu.

Karena itu, Bahana Prima selaku kontraktor revitalisasi Monas berencana melayangkan somasi kepada politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI DKI) Justin Adrian Untayana. Langkah itu ditempuh karena PSI diduga telah melakukan pencemaran nama baik atas keberadaan kantor perusahaan.

Advertising
Advertising

Abu Bakar menyatakan somasi tersebut terkait cuitan Justin di akun media sosial Twitter pada Rabu, 22 Januari 2020 yang dianggap merugikan perusahaan. Di cuitan Justin itu menyebut ada kejanggalan pada alamat kantor perusahaan Bahana Prima yang ditelusuri berdasarkan Google Maps dan dinilai kurang meyakinkan.

Tim Advokasi PSI Jakarta telah melaporkan pemerintah DKI ke KPK atas dugaan korupsi proyek revitalisasi Monas pada Kamis, 23 Januari 2020. Akan tetapi, komisi antirasuah menolak laporan itu karena berkas yang dilampirkan tidak lengkap. Berkas yang dimaksud adalah dokumen kontrak.

Berita terkait

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

53 menit lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

3 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Akui Jalin Komunikasi Dengan PDIP, Khofifah: Relatif, Belum Pasti Mendukung

4 jam lalu

Akui Jalin Komunikasi Dengan PDIP, Khofifah: Relatif, Belum Pasti Mendukung

Khofifah menaakui menjalin komunikasi dengan PDIP. Namun ia mengatakan, belum pasti partai itu memberikan rekomendasi dukungan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

8 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

21 jam lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

1 hari lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya