Pengakuan Kolega Siwi Widi, Cyndyana Lorens, Soal Dihukum Garuda
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Dwi Arjanto
Senin, 27 Januari 2020 17:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Adik dari aktor sinetron Krisdian Toppo alias Kriss Hatta, Cyndyana Lorens mengaku sempat dihukum oleh maskapai Garuda Indonesia.
Pengakuan mantan pramugari Garuda itu disampaikan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas laporan polisi yang dibuat Siwi Sidi Purwanti terhadap akun Twitter @digeeembok.
"Saya posting pakai seragam di media sosial, terus ada yang laporan," ujar Lorens saat menjelaskan alasan perusahaan menghukumnya kepada awak media di Polda Metro Jaya, Senin, 27 Januari 2020.
Pengacara Lorens, Machi Ahmad menuturkan kliennya dihukum enam bulan tidak boleh terbang oleh Garuda Indonesia dan hanya menerima gaji pokok. Hukuman itu berlaku sejak Maret hingga Agustus 2019.
"Lalu bulan Oktober dia dipindahkan ke Makasar dan sampai 18 januari 2020 kontrak Lorens ke maskapai telah berakhir dan gak diperpanjang," ujar Machi.
Menurut Machi, kliennya dihukum karena mengunggah foto berseragam Garuda Indonesia di Instastory. Aturan maskapai disebut tak memperbolehkan perbuatan itu.
Ihwal hubungannya dengan kasus Siwi Sidi, Machi mengatakan kliennya tidak mengenal sama sekali. Hanya saja menurut dia, mana Lorens pernah disebut oleh akun Twitter @digeeembok dalam sebuah utas.
"Karena muncul namanya di akun @digeeembok, semua dipanggil, bukan hanya Lorens saja," kata dia.
Siwi Widi melaporkan akun Twitter @digeembok ke Polda Metro Jaya pada 28 Desember 2019 atas dugaan pencemaran nama baik. Adapun laporannya terdaftar dengan nomor LP/8420/XII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Dia merasa privasinya terganggu dan mengalami tekanan akibat isu yang disebarkan oleh @digeeembok.
Pelaporan oleh Siwi Sidi dipicu oleh utas yang diunggah oleh akun Twitter @digeeembok. Pemilik akun menyebut Siwi Sidi memiliki hubungan spesial dengan salah satu eks-Direksi PT Garuda Indonesia, Heri Akhyar.