2 Alasan Hakim Vonis Habil Marati Bersalah Bantu Kivlan Zen

Selasa, 28 Januari 2020 07:00 WIB

Terdakwa penyandang dana pembelian senjata api ilegal Habil Marati menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 3 Oktober 2019. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Habil Marati divonis bersalah karena terbukti telah membantu Kivlan Zen membeli senjata api ilegal. Habil dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim PN Jakarta Pusat Agung Suhendro mengatakan Habil memiliki keterikatan yang kuat dengan Kivlan dan saksi lainnya bernama Helmi Kurniawan alias Iwan.

Agung menyebut salah satu bukti keterikatan ketiganya tampak ketika Habil sempat berpesan kepada Iwan agar tetap semangat. Pesan itu disampaikan ketika Habil menyerahkan uang Rp 50 juta kepada Iwan di Pondok Indah Mall pada Maret 2019. Kivlan, terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, yang menyuruh Iwan untuk mengambil uang itu.

"Menimbang bahwa berdasarkan hal tersebut di atas majelis menilai bahwa terdakwa ada keterikatan yang kuat dengan misi pembelian senjata yang dilakukan Kivlan Zen dan saksi-saksi lain tersebut di atas yang disebut sebagai perjuangan sehingga terdakwa sempat berpesan pada saksi Helmi agar saksi tetap semangat," kata Agung saat membacakan vonis di ruang sidang, Senin, 27 Januari 2020.

Mayor Jenderal (purn) Kivlan Zen terdakwa kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal saat bersaksi di sidang perkara untuk terdakwa Habil Marati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 7 Januari 2020. Sidang perkara itu sempat mengalami penundaan beberapa kali karena alasan kesehatan Kivlan. TEMPO/Subekti.

Helmi, Kivlan dan Habil sama-sama terseret perkara kepemilikan senjata api ilegal. Dalam proses persidangan, Habil mengaku memberikan sejumlah uang untuk Kivlan. Pemberian uang didasari atas keinginan membantu berjalannya demonstrasi Supersemar di Istana, Jakarta pada 12 Maret 2019. Informasi ini juga yang disampaikan Kivlan ketika menjadi saksi dalam persidangan Habil.

Pertimbangan hakim selanjutnya mengacu pada keterangan ahli. Agung menyebut nama Wahyu Wibowo, seorang ahli bahasa dari Universitas Nasional. Dari penjelasan Wahyu, menurut dia, Habil mengetahui soal pembelian senjata api menggunakan uang yang dikucurkannya kepada Iwan.

Advertising
Advertising

"Ahli bahasan Wahyu Wibowo yang memberikan pendapatnya di bawah sumpah pada pokoknya menyebutkan percakapan terdakwa dan Helmi menunjukkan terdakwa mengetahui pembelian senjata api atas perintah Kivlan dan menggunakan uang terdakwa," jelas Agung.

"Terdakwa telah terbukti dengan sengaja dalam kualifikasi sengaja membantu (membeli) senjata api yang dilakukan Helmi Kurniawan untuk perjuangan."

Hari ini majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 2,5 tahun kurungan.

Hakim ketua Saifudin Zuhri menyatakan Habil telah terbukti melakukan tindak pidana karena membantu Kivlan Zen membeli senjata api ilegal. Dalam pertimbangan hakim, unsur memiliki senjata api dan unsur tanpa hak telah terbukti di fakta persidangan. Habil Marati terbukti melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berita terkait

Gelombang Protes Kampus Pro-Palestina di Amerika Serikat Direpresi Aparat, Dosen Pun Kena Bogem

2 hari lalu

Gelombang Protes Kampus Pro-Palestina di Amerika Serikat Direpresi Aparat, Dosen Pun Kena Bogem

Polisi Amerika Serikat secara brutal menangkap para mahasiswa dan dosen di sejumlah universitas yang menentang genosida Israel di Gaza

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Adukan Universitas Columbia Soal Represi Demo Pro-Palestina

2 hari lalu

Mahasiswa Adukan Universitas Columbia Soal Represi Demo Pro-Palestina

Mahasiswa Universitas Columbia mengajukan pengaduan terhadap universitas di New York itu atas tuduhan diskriminasi dalam protes pro-Palestina

Baca Selengkapnya

Gelombang Protes Dukung Palestina Menyebar di Kampus Bergengsi di AS

3 hari lalu

Gelombang Protes Dukung Palestina Menyebar di Kampus Bergengsi di AS

Mahasiswa di sejumlah kampus bergengsi di Amerika Serikat menggelar protes untuk menyatakan dukungan membela Palestina.

Baca Selengkapnya

Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

9 hari lalu

Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

Dalam beberapa bulan terakhir Google telah melakukan PHK sebanyak 3 kali, kali ini berdampak pada 28 karyawan yang melakukan aksi protes.

Baca Selengkapnya

Eks Danjen Kopassus Soenarko hingga Din Syamsuddin Hadiri Demo di MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

9 hari lalu

Eks Danjen Kopassus Soenarko hingga Din Syamsuddin Hadiri Demo di MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

Din Syamsuddin dan eks Danjen Kopassus, Soenarko, turut hadir di unjuk rasa jelang putusan MK soal sengketa Pilpres 2024

Baca Selengkapnya

Polisi Kerahkan 2.713 Personel Jaga Demo Jelang Putusan Gugatan Pilpres di MK

9 hari lalu

Polisi Kerahkan 2.713 Personel Jaga Demo Jelang Putusan Gugatan Pilpres di MK

2.713 personel gabungan dikerahkan untuk menjaga demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) jelang putusan sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Jelang Demo Gugatan Pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup

9 hari lalu

Jelang Demo Gugatan Pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup

Polisi mulai menutup Jalan Medan Merdeka Barat menyusul rencana demonstrasi jelang sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya

Prabowo Minta Demo di Depan Gedung MK Dibatalkan, Haris Rusli: Beliau Khawatir Ada Gesekan dan Benturan Sosial

9 hari lalu

Prabowo Minta Demo di Depan Gedung MK Dibatalkan, Haris Rusli: Beliau Khawatir Ada Gesekan dan Benturan Sosial

Komandan Tim Kampanye Nasional bidang relawan Haris Rusli Moti menyatakan, Prabowo meminta penghentian aksi damai di depan gedung MK

Baca Selengkapnya

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

23 hari lalu

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

23 hari lalu

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara karena kepemilikan senjata api tanpa izin, tapi dia disebut menyimpan senjata dan amunisi dengan benar.

Baca Selengkapnya