Polisi Gulung 3 Kelompok Pencurian Motor di Jakarta dan Tangerang

Rabu, 29 Januari 2020 15:47 WIB

Polda Metro Jaya saat merilis kasus curanmor yang terjadi di wilayahnya dalam kurun waktu 3 Bulan terakhir, Rabu, 29 Januari 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap 11 tersangka pencurian motor yang beroperasi di sekitar Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Tangerang. Ke-11 orang itu berasal dari 3 kelompok yang berbeda.

"Ada 11 tersangka yang kami tangkap dari kurun waktu 2 pekan, 9 diantaranya kami lumpuhkan kakinya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Januari 2020.

Yusri mengatakan kelompok pertama bernama YY yang terdiri dari 5 orang. Mereka adalah, J sebagai pemetik, SP yang bertugas mengawasi lokasi, AA dan Y sebagai joki, lalu DR yang berperan sebagai penadah.

Kelompok YY ini telah beroperasi di kawasan Jakarta Pusat dan Jakarta Timur selama beberapa bulan terakhir. Mereka mengincar motor yang diparkir pemiliknya di halaman dengan mencongkel gembok rumahnya terlebih dahulu.

"Modusnya para joki jalan kaki dan masuk untuk melihat sasaran, setelah itu kasih tahu si pemetik. Ini terogranisir dengan baik, mereka sudah ahli di bidangnya," kata Yusri.

Advertising
Advertising

Kelompok selanjutnya adalah Lampung 1 yang terdiri dari M dan MH sebagai pemetik lalu BS sebagai penadah. Mereka spesialis mencuri motor dari dalam rumah yang pagarnya terkunci. Barang hasil curian mereka bawa ke penadah di Karawang.

"Target mereka rata-rata sepeda motor di dalam rumah, sepi, dan tengah malam. Modusnya rusak gembok rumah, masuk ke parkiran, lalu ambil sepeda motornya pakai letter T," kata Yusri.

Komplotan yang terakhir adalah kelompok Lampung 2 yang terdiri dari 3 pelaku, yakni AR dan AS sebagai pemetik, lalu J sebagai joki. Kelompok ini biasa mengincar para korbannya di daerah Tangerang dan menjual hasil curiannya ke daerah Lampung.

Saat beraksi, kelompok ini membawa senjata api mainan untuk menakut-nakuti korban. Mereka juga memasarkan kendaraan hasil curiannya di media sosial Facebook.

"Mereka kami kenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan untuk penadah 480 ancaman 4 tahun," ujar Yusri.

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

1 hari lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

1 hari lalu

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

1 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

2 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

3 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

3 hari lalu

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

3 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

3 hari lalu

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

3 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya