Polisi Gulung 3 Kelompok Pencurian Motor di Jakarta dan Tangerang
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Juli Hantoro
Rabu, 29 Januari 2020 15:47 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap 11 tersangka pencurian motor yang beroperasi di sekitar Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Tangerang. Ke-11 orang itu berasal dari 3 kelompok yang berbeda.
"Ada 11 tersangka yang kami tangkap dari kurun waktu 2 pekan, 9 diantaranya kami lumpuhkan kakinya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Januari 2020.
Yusri mengatakan kelompok pertama bernama YY yang terdiri dari 5 orang. Mereka adalah, J sebagai pemetik, SP yang bertugas mengawasi lokasi, AA dan Y sebagai joki, lalu DR yang berperan sebagai penadah.
Kelompok YY ini telah beroperasi di kawasan Jakarta Pusat dan Jakarta Timur selama beberapa bulan terakhir. Mereka mengincar motor yang diparkir pemiliknya di halaman dengan mencongkel gembok rumahnya terlebih dahulu.
"Modusnya para joki jalan kaki dan masuk untuk melihat sasaran, setelah itu kasih tahu si pemetik. Ini terogranisir dengan baik, mereka sudah ahli di bidangnya," kata Yusri.
Kelompok selanjutnya adalah Lampung 1 yang terdiri dari M dan MH sebagai pemetik lalu BS sebagai penadah. Mereka spesialis mencuri motor dari dalam rumah yang pagarnya terkunci. Barang hasil curian mereka bawa ke penadah di Karawang.
"Target mereka rata-rata sepeda motor di dalam rumah, sepi, dan tengah malam. Modusnya rusak gembok rumah, masuk ke parkiran, lalu ambil sepeda motornya pakai letter T," kata Yusri.
Komplotan yang terakhir adalah kelompok Lampung 2 yang terdiri dari 3 pelaku, yakni AR dan AS sebagai pemetik, lalu J sebagai joki. Kelompok ini biasa mengincar para korbannya di daerah Tangerang dan menjual hasil curiannya ke daerah Lampung.
Saat beraksi, kelompok ini membawa senjata api mainan untuk menakut-nakuti korban. Mereka juga memasarkan kendaraan hasil curiannya di media sosial Facebook.
"Mereka kami kenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan untuk penadah 480 ancaman 4 tahun," ujar Yusri.