Pengacara Sebut Lutfi Alfiandi Bukan Pelaku Kriminal

Kamis, 30 Januari 2020 21:00 WIB

Terdakwa pemuda pembawa bendera, Dede Lutfi Alfiandi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Januari 2020. Majelis hakim memvonis Dede Lutfi Alfiandi, pidana penjara empat bulan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 218 KUHP karena berada di lokasi unjuk rasa pada 30 September 2019 dan tidak pergi setelah diperingatkan tiga kali oleh kepolisian, dalam demonstrasi menolak Rancangan Undang-Undang KUHP dan Revisi Undang-Undang KPK di depan gedung Parlemen MPR/DPR RI. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Dede Lutfi Alfiandi, Sutra Dewi, meminta agar kliennya tak dilabeli sebagai seorang narapidana. Sebab, sebut dia, Lutfi tidak divonis melakukan tindakan kriminal.

"Jangan dilabeli dia narapidana kriminal karena dia bukan kriminal. Dia tidak terbukti melakukan kriminal," kata Sutra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 30 Januari 2020.

Lutfi, Sutra melanjutkan, hanya tidak mengindahkan imbauan petugas untuk meninggalkan lokasi unjuk rasa. Menurut dia, vonis itu menunjukkan Lutfi tidak terbukti berlaku kriminal.

Sutra mengutarakan status narapidana yang kini melekat di Lutfi memang tak bisa terhindarkan. "Mudah-mudahan ketika orang tahu Lutfi perkaranya ini, kan penilaiannya beda. Menteri saja pernah ditahan," ucap dia.

Hari ini Lutfi divonis bersalah atas perkara kejahatan terhadap penguasa umum. Dia dinilai terbukti tak segera pergi dari kerumunan massa ketika demonstrasi di Gedung DPR, Jakarta pada 30 September 2019. Padahal, majelis hakim meyakini petugas telah memerintahkan untuk pulang dari lokasi aksi sebanyak tiga kali.

Advertising
Advertising

Karena itu, Lutfi divonis melanggar Pasal 218 KUHP dan dihukum empat bulan penjara. Pidana ini sesuai dengan tuntutan jaksa.

Sebelumnya, dia didakwa dengan tiga pasal alternatif. Ketiganya adalah Pasal 212 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan juncto Pasal 214 ayat 1 KUHP tentang Lutfi yang melawan saat hendak ditangkap.

Lalu Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan banyak orang dan Pasal 218 KUHP mengatur soal seseorang yang berada di kerumunan massa tapi dengan sengaja tak pergi setelah diperintah tiga kali.

LANI DIANA

Berita terkait

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

3 hari lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

7 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

16 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

19 hari lalu

Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

Willy mengklaim saat melakukan KDRT yang berulang terhadap dokter Qory tidak begitu menyadari karena mengidap penyakit kejiwaan.

Baca Selengkapnya

Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

19 hari lalu

Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

Suami dokter Qory itu juga mendapat hukuman tambahan berupa konseling kejiwaan.

Baca Selengkapnya

Kapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal

24 hari lalu

Kapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal

Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengklaim belum ada kerawanan dan berbagai tindak kriminal yang terjadi di kawasan wisata Ancol

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

25 hari lalu

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

25 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

25 hari lalu

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

25 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya