Gerindra Tolak DPRD DKI Bikin Pansus Tata Tertib Pemilihan Wagub

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 7 Februari 2020 09:27 WIB

Suasana lengang rapat Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta membahas Rancangan Tatib Pemilihan di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD DKI, Jakarta Pusat, pada Selasa, 9 Juli 2019. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta -Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Syarif menilai legislator Kebon Sirih tidak perlu membentuk panitia khusus kembali untuk mengesahkan tata tertib pemilihan wakil gubernur DKI.

Alasannya, Tatib pemilihan Wagub DKI telah diselesaikan dewan periode 2014-2019. "Substansinya Tatib pemilihan Wagub DKI yang kemarin sudah selesai," kata Syarif saat dihubungi, Kamis, 6 Februari 2020.

Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani mengatakan anggota dewan bakal membentuk panitia khusus sebelum membahas tata tertib pemilihan wakil gubernur DKI. "Yang periode lama itu enggak selesai. Maka perlu dibuat pansus untuk disahkan Tatib. Enggak bisa dong pakai (tatib) hasil dewan yang lama," kata Zita saay dihubungi, Kamis, 6 Februari 2020.

Syarif menghargai masukan dari pimpinan dewan agar adanya pembentukan pansus kembali. Menurut dia, perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam proses politik.

Namun, Syarif menilai proses pembentukan pansus tidak perlu dilakukan karena pansus dewan periode sebelumnya telah memberikan Tatib yang mereka telah selesaikan dan dikirim ke pimpinan DPRD DKI.

"Tatib pansus periode sebelumnya kan sudah diserahkan ke pimpinan. Tinggal proses saja itu, tanpa perlu membentuk pansus lagi," ujarnya.

Advertising
Advertising

Menurut Syarif, tatib pemilihan wagub yang dibuat dewan periode sebelumnya memang belum berkekuatan hukum karena belum disahkan. Proses Tatib tersebut saat ini adalah tinggal dibawa ke proses rapat pimpinan dewan yang diwakili semua fraksi.

Setelah itu, kata dia, tatib diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk disinkronisasi dan dibahas di paripurna untuk disahkan. "Sebenernya Tatib sudah selesai. Jadi apa yang mau dibahas, kalau dibentuk Pansus lagi," ujarnya. "Tatib sudah selesai sejak pertengahan Juli tahun lalu."

Syarif menuturkan Tatib yang telah ada hanya perlu dikaji dan dihaluskan kembali susunan keredaksiannya dalam pembahasan di Rapimgab. Menurut dia, rapat pimpinan masih bisa mengubah atau menambah pasal untuk proses pemilihan wagub. "Kemarin kendala tatib ini tidak pernah disahkan karena Rapimgab gagal terus," ujarnya.

Menurut Zita, legislator Kebon Sirih perlu membentuk pansus kembali karena dewan periode sebelumnya belum mengesahkan Tatib pemilihan wagub DKI. Jadi, dewan yang menjabat periode sekarang mempunyai kewajiban untuk membahas ulang tatib yang pernah dibuat dewan periode 2014-2019.

Zita menuturkan draf Tatib pemilihan wagub sebenarnya telah selesai dibuat oleh dewan periode sebelumnya. Namun, produk Tatib tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum karena belum disahkan.

"Tatib yang belum disahkan itu tidak bisa ujug-ujug dibawa ke dewan sekarang, lalu disabkan," ujarnya. "Bentuknya saja saya belun pernah lihat atau baca, gimana mau disahkan?"

Menanggapi pertanyaan Zita tersebut, Syarif menilai putri dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu keliru. Sebab, draf Tatib yang sudah diselesaikan tidak melanggar jika langsung disahkan oleh dewan periode saat ini. "Tidak ada yang ditabrak."

Syarif menegaskan jika dewan mau menambah beberapa poin dalam Tatib tersebut bisa dilakukan di dalam Rapimgab. Menurut dia, dorongan untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan publik pun bisa dimasukkan ke Tatib yang mau dibahas.

"Tatib yang kemarin belum ada aturan fit and proper test. Itu bisa dimasukkan nanti saat pembahasan di Rapimgab. Silahkan dimasukkan saat Rapimgab," ujar anggota DPRD DKI periode 2019-2024 tersebut. "Jadi tidak perlu lagi buat Pansus."

Berita terkait

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

6 hari lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

11 hari lalu

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

18 hari lalu

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

Usai lebaran 2024, diperkirakan akan ada 15-20 ribu pendatang baru di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pansus IKN DPRD DKI Percepat Persiapan Jakarta jadi Kota Aglomerasi

28 hari lalu

Pansus IKN DPRD DKI Percepat Persiapan Jakarta jadi Kota Aglomerasi

Persiapan Jakarta sebagai Kota Aglomerasi setelah disahkannya UU DKJ.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir Jakarta: Fokus, Jangan Main-main sama Banjir

39 hari lalu

Anggota DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir Jakarta: Fokus, Jangan Main-main sama Banjir

Penanganan banjir Pemprov DKI Jakarta menuai kritik karena dinilai tidak fokus dan tak kunjung terealisasi.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Sahkan 3 Raperda, Salah Satunya soal Lembaga Musyawarah Kelurahan

45 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Sahkan 3 Raperda, Salah Satunya soal Lembaga Musyawarah Kelurahan

DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan tiga Raperda menjadi Perda

Baca Selengkapnya

DPRD Minta Pemprov DKI Selektif Nonaktifkan NIK Jelang Pilkada

47 hari lalu

DPRD Minta Pemprov DKI Selektif Nonaktifkan NIK Jelang Pilkada

DPRD DKI Jakarta menekankan pentingnya penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan selektif menjelang Pilkada, agar tidak merugikan warga Jakarta yang memiliki hak memilih.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Usul Pembentukan DPRD Tingkat II dalam RUU DKJ

50 hari lalu

DPRD DKI Usul Pembentukan DPRD Tingkat II dalam RUU DKJ

DPRD DKI Jakarta mengusulkan kebutuhan pembentukan DPRD tingkat II dalam RUU DKJ setelah Jakarta tak lagi Ibu Kota.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Bandingkan Kepentingan KJMU dengan Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

51 hari lalu

DPRD DKI Bandingkan Kepentingan KJMU dengan Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

DPRD DKI Jakarta mengkritik kebijakan Pj Heru Budi terkait pemangkasan penerima KJMU.

Baca Selengkapnya

DPRD Sebut Pemprov DKI Cabut 12 Ribu Penerima KJMU Tahun Ini

51 hari lalu

DPRD Sebut Pemprov DKI Cabut 12 Ribu Penerima KJMU Tahun Ini

DPRD DKI Jakarta menyebut adanya penurunan anggaran KJMU hingga Rp 180 miliar tahun ini. Imbasnya pemerintah menghapus 12 ribu penerima manfaat KJMU.

Baca Selengkapnya