Pengakuan Tersangka Pembuat Uang Palsu: Belajar dari YouTube

Senin, 10 Februari 2020 19:15 WIB

Tersangka pembuat uang palsu asal Jakarta Timur AA dan RFI ditangkap di Bekasi. Tempo/Adi Warsono

TEMPO.CO, Bekasi -Dua pengedar sekaligus pembuat uang palsu dibekuk aparat Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi. Keduanya, RFI, 21 tahun dan Aziz, 40 tahun, mengaku telah tiga tahun memproduksi uang palsu hanya memakai kerta HVS ukuran A4.

"Saya yang mencetak, belajarnya dari YouTube," kata Aziz kepada wartawan di Mapolsek Tambun, Senin, 10 Februari 2020.

Aziz menuturkan sepekan sekali bisa mencetak hingga setara Rp 3 juta. Adapun nominal yang diproduksi adalah pecahan Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, dan Rp 10 ribu. Uang palsu produksinya diedarkan sendiri ke pedagang-pedagang kecil di Jakarta Timur dan Bekasi. "Kadang habis, kadang enggak (sisa)," kata dia.

Ia mengatakan sengaja mencetak pecahan kecil di bawah Rp 100 ribu. Bahkan, uang palsu yang diedarkan juga dibuat lecek untuk mengelabui para korban yang mayoritas adalah pedagang kecil. "Mengedarkan ke warung-warung kecil pedagang sembako," kata dia.

Ia menambahkan, uang asli hasil kejahatannya dipakai untuk membeli sepeda motor dan untuk biaya berobat orang tuanya yang sakit. Ia tak lagi menghitung hasil maupun uang palsu yang dicetak, karena saking lamanya. "Sudah enggak kehitung," ucapnya.

Advertising
Advertising

Aksi kejahatan pelaku terungkap setelah seorang pedagang kecil di Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara curiga dengan uang Rp 20 ribu yang dipakai tersangka RFI membeli sabun. Setelah mendapatkan kembalian Rp 16 ribu, pelaku lantas pergi. Korban yang memastikan kalau uang itu palsu segera mengejar dan menangkapnya.

Kapolsek Tambun Komisaris Siswo mengatakan pelaku memproduksi uang palsu dengan peralatan sederhana, yaitu mesin scanner hingga printer, dan laptop. "Uang palsu cetakannya sekilas mirip asli, tapi kalau diperiksa dengan teliti maka ketahuan," kata dia.

Menurut dia, pelaku lebih banyak mencetak nominal Rp 10 ribu dan Rp 20 ribu. Ketika dibelanjakan, pelaku juga membuat uang tersebut lecek. Pecahan kecil dan kondisi itu jarang diperiksa oleh pedagang. "Supaya enggak ketahuan, setelah belanja langsung buru-buru pergi pakai sepeda motor," kata dia.

Polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda BeAT B-5935-TAJ, dua printer berikut tintanya, uang palsu senilai Rp 700 ribu pecahan Rp 10-50 ribu, dan Rp 150 ribu uang asli. Tersangka dijerat dengan pasal 245 KUH Pidana ancamanya 15 tahun penjara.

Berita terkait

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

1 hari lalu

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

Bapak satu anak itu nekat merampas ponsel siswi SMP di Depok itu hingga korban jatuh dan terseret, setelah gagal transaksi HP secara COD.

Baca Selengkapnya

Hunter x Hunter Diadaptasi Menjadi Game Bergenre Pertarungan

2 hari lalu

Hunter x Hunter Diadaptasi Menjadi Game Bergenre Pertarungan

Hunter x Hunter Nen Impacgame pertarungan yang diadaptasi dari manga dan anime karya Yoshihiro Togashi

Baca Selengkapnya

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

6 hari lalu

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

6 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

7 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Keluhkan Rp 180 Triliun Hilang karena Pengobatan ke Luar Negeri, Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam

8 hari lalu

Terkini: Jokowi Keluhkan Rp 180 Triliun Hilang karena Pengobatan ke Luar Negeri, Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam

Presiden Jokowi mengeluhkan hilangnya Rp 180 triliun devisa karena masyarakat berobat ke luar negeri. Es krim Magnum ditarik karena mengandung plastik

Baca Selengkapnya

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

8 hari lalu

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

Pemerintah memberikan insentif Rp10 juta kepada pemilik sepeda motor berbahan bakar bensin yang mengkonversi mesinnya menjadi motor listrik.

Baca Selengkapnya

Cegah Krisis Pangan ala Gang 8 Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur

9 hari lalu

Cegah Krisis Pangan ala Gang 8 Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur

Inisiatif lokal untuk mitigasi krisis pangan lahir di jalan gang di Kelurahan Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur. Berbekal dana operasional RT.

Baca Selengkapnya

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

9 hari lalu

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Seorang residivis begal asal Bekasi berinisial MF, 18 tahun kembali ditangkap polisi usai melakukan aksi yang sama di 2 tempat berbeda.

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno Berita Hari Ini: YouTube Perkuat Fitur Layanan Belanja, HyperOS Terpasang di Redmi Note 13, Fakta Gunung Ruang

10 hari lalu

Top 3 Tekno Berita Hari Ini: YouTube Perkuat Fitur Layanan Belanja, HyperOS Terpasang di Redmi Note 13, Fakta Gunung Ruang

Topik tentang YouTube mengembangkan fitur belanja baru yang bersaing dengan TikTok Shop menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.

Baca Selengkapnya