Lokasi Prostitusi di Penjaringan Berdiri di Lahan PT KAI
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Aditya Budiman
Selasa, 11 Februari 2020 09:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Utara menutup 42 kafe ilegal di kawasan Gang Royal, RW 13/I Kelurahan Penjaringan. Camat Penjaringan, Depika Romadi, menyatakan penutupan tersebut merupakan tindak lanjut dari dugaan praktik prostitusi di salah satu kafe.
"Terlebih sejumlah kafe itu pun berdiri di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI)," kata Depika dalam keterangan tertulis Pemkot Jakut, Senin, 10 Februari 2020.
Selain penutupan, petugas juga memutus aliran listrik ke kafe tersebut atau disebut Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). P2TL dilakukan petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN). Sementara Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Utara (Satpol PP Jakut) memeriksa izin tempat usaha dan menyegel kafe.
"Petugas juga menertibkan tenda yang berada di sisi kanan dan kiri tembok pembatas rel. Ini semua kami lakukan dalam rangka penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Penertiban Umum dan pelanggaran perizinan," ujar Kepala Satpol PP Jakut Yusuf Majid, kemarin.
Lima dari 42 kafe dipakai juga sebagai tempat tinggal. Penyegelan ini, menurut Yusuf, didasari atas laporan masyarakat sekaligus penegakan Perda 8/2007. Ke depannya, Pemkot Jakut bakal berkolaborasi dengan PT KAI, TNI, dan polisi guna mengantisipasi kejadian serupa terulang di lokasi yang sama.
Kepolisian Resor Jakarta Utara, sebelumnya, mengungkap kasus prostitusi berkedok tempat karaoke dan kafe di kawasan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam pengungkapan kasus itu, Polres Jakarta Utara juga mengamankan 34 orang PSK, satu diantaranya anak di bawah umur.
LANI DIANA