Calon Wagub DKI yang Mengundurkan Diri Bakal Kena Sanksi

Kamis, 20 Februari 2020 16:18 WIB

Ilustrasi DPRD. Dok.TEMPO/Ilham Fikri

TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil gubernur atau wagub DKI Jakarta yang telah ditetapkan sebagai calon pendamping Gubernur DKI Anies Baswedan oleh panitia pemilihan (panlih) tak dapat mengundurkan diri. Dalam Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD tercantum akan ada sanksi bagi calon yang mengundurkan diri.

"Dalam hal calon wakil gubernur yang telah ditetapkan sebagai calon wakil gubernur provinsi DKI Jakarta mengundurkan diri dikenakan sanksi hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian bunyi Pasal 55 ayat 4.

Panlih bertugas meneliti kelengkapan dokumen persyaratan administrasi calon wagub. Panlih bakal menetapkan calon wagub sebagai peserta pemilihan yang telah memenuhi syarat. Pasal 45 huruf c menyebutkan bahwa proses pemilihan tetap berjalan meski hanya satu calon yang memenuhi syarat.

"Dalam hal hanya satu calon yang memenuhi persyaratan sebagaimana huruf b, maka pemilihan tetap dilaksanakan."

Dalam Pasal 53 tatib dewan tertera bahwa panlih juga melakukan wawancara terhadap calon wagub. Tujuannya untuk mengetahui kemampuan dan kepribadian calon wagub.

Advertising
Advertising

Selanjutnya panlih menyampaikan hasil penerimaan calon wagub kepada pimpinan DPRD untuk dipilih menjadi wagub dalam rapat paripurna alias rapur pemilihan. Tugas ini tercantum dalam Pasal 54 tatib dewan.

Tatib dewan terdiri dari 214 pasal. Tatib dewan ini digabung dengan tatib pemilihan wagub yang disahkan pada 19 Februari 2020.

Pasal yang mengatur soal pemilihan wagub DKI itu tertuang dalam Bab IV pasal 42-72. Tatib pemilihan wagub itu mengatur soal tugas panitia pemilihan (panlih), tahap wawancara dan penetapan calon, tata cara dan perlengkapan pemungutan suara, hingga tahap pengesahan dan pelantikan wagub.

Dua calon yang memperebutkan kursi DKI 2 itu adalah Ahmad Riza Patria dari Gerindra dan Nurmansjah Lubis, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Mereka menggantikan dua calon sebelumnya, yaitu Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu. Agung dan Syaikhu sama-sama kader PKS.

Berita terkait

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

7 hari lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

12 hari lalu

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

19 hari lalu

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

Usai lebaran 2024, diperkirakan akan ada 15-20 ribu pendatang baru di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pansus IKN DPRD DKI Percepat Persiapan Jakarta jadi Kota Aglomerasi

29 hari lalu

Pansus IKN DPRD DKI Percepat Persiapan Jakarta jadi Kota Aglomerasi

Persiapan Jakarta sebagai Kota Aglomerasi setelah disahkannya UU DKJ.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir Jakarta: Fokus, Jangan Main-main sama Banjir

40 hari lalu

Anggota DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir Jakarta: Fokus, Jangan Main-main sama Banjir

Penanganan banjir Pemprov DKI Jakarta menuai kritik karena dinilai tidak fokus dan tak kunjung terealisasi.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Sahkan 3 Raperda, Salah Satunya soal Lembaga Musyawarah Kelurahan

46 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Sahkan 3 Raperda, Salah Satunya soal Lembaga Musyawarah Kelurahan

DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan tiga Raperda menjadi Perda

Baca Selengkapnya

DPRD Minta Pemprov DKI Selektif Nonaktifkan NIK Jelang Pilkada

48 hari lalu

DPRD Minta Pemprov DKI Selektif Nonaktifkan NIK Jelang Pilkada

DPRD DKI Jakarta menekankan pentingnya penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan selektif menjelang Pilkada, agar tidak merugikan warga Jakarta yang memiliki hak memilih.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Usul Pembentukan DPRD Tingkat II dalam RUU DKJ

51 hari lalu

DPRD DKI Usul Pembentukan DPRD Tingkat II dalam RUU DKJ

DPRD DKI Jakarta mengusulkan kebutuhan pembentukan DPRD tingkat II dalam RUU DKJ setelah Jakarta tak lagi Ibu Kota.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Bandingkan Kepentingan KJMU dengan Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

52 hari lalu

DPRD DKI Bandingkan Kepentingan KJMU dengan Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

DPRD DKI Jakarta mengkritik kebijakan Pj Heru Budi terkait pemangkasan penerima KJMU.

Baca Selengkapnya

DPRD Sebut Pemprov DKI Cabut 12 Ribu Penerima KJMU Tahun Ini

52 hari lalu

DPRD Sebut Pemprov DKI Cabut 12 Ribu Penerima KJMU Tahun Ini

DPRD DKI Jakarta menyebut adanya penurunan anggaran KJMU hingga Rp 180 miliar tahun ini. Imbasnya pemerintah menghapus 12 ribu penerima manfaat KJMU.

Baca Selengkapnya