Pemprov DKI Ancam PNS Berpaham Radikal Dengan Pemecatan
Reporter
Taufiq Siddiq
Editor
Aditya Budiman
Kamis, 27 Februari 2020 22:00 WIB
TEMPO.CO,Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi pemecatan bila ada pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti terpapar paham radikalisme. Kepala Badan Kepegawaian DKI, Chaidir, menyebut saat ini Pemprov DKI tengah mendalami laporan Kementerian Hukum dan Keamanan ihwal adanya PNS DKI yang diduga terpapar radikalisme.
"Sanksinya dipecat," ujar Chaidir saat ditemui di Balai Kota Jakarta Pusat, Kamis, 27 Februari 2020. Ia mengatakan sanksi dipecat itu akan diputuskan setelah PNS menjalani pemeriksaan dan terbukti berpaham radikalisme.
Sanksi pemecatan, sebut Chaidir, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur kewajiban PNS untuk patuh kepada Pancasila dan NKRI. BKD Jakarta, kata dia, sejauh ini belum mendapatkan data lengkap terkait identitas PNS yang terpapar radikal. Namun ia akan mendalami asal usul PNS yang diduga, apakah pegawai asal DKI atau pindahan.
"Indentitasnya belum kami ketahui di SKPBD. Nomor NIP-nya berapa kami belum dapat," sebut Chaidir. Ia menambahkan untuk proses pemeriksaan pegawai yang diduga terpapar radikalisme akan dilakukan oleh Kesbangpol DKI.
Secara terpisah, Kepala Kesbangpol DKI Tuafan Bakri menyatakan akan segera memproses satu orang PNS DKI yang diduga terpapar paham radikalisme. Ia mengatakan akan memanggil dan memeriksa pegawai yang diduga untuk melihat aspek paparan radikalisme.
Taufan mengatakan Pemprov DKI akan membina kembali PNS yang terpapar radikalisme untuk kembali ke paham NKRI. "Kalau dianggap berbahaya untuk institusi ada pertimbangan lain dari Badan Kepegawaian Daerah," ujarnya.
TAUFIQ SIDDIQ