Satu Lagi Tersangka Pembobol Rekening Ilham Bintang Dibekuk

Reporter

Antara

Sabtu, 7 Maret 2020 07:18 WIB

Kepolisian Daerah Metro Jaya saat mengungkap kasus pembobolan rekening wartawan senior Ilham Bintang pada Rabu, 5 Februari 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta -Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap satu tersangka yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO dalam kasus pembobolan rekening wartawan senior Ilham Bintang.

Tersangka yang ditangkap penyidik kepolisian ini diketahui bernama P alias Pegik, 28 tahun. "Ini adalah pengembangan kasus pembobolan rekening atas nama korban IB yang beberapa waktu yang lalu sudah dirilis," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat, 7 Maret 2020.

Dijelaskan Nana, Pegik adalah anggota dari jaringan pembobol rekening yang dipimpin oleh tersangka Desar yang kini sudah ditahan kepolisian.

Peran P dalam komplotan itu adalah mendatangi gerai penyedia layanan telekomunikasi dan meminta dibuatkan kartu sim baru dengan mengaku-ngaku sebagai Ilham Bintang.

"Perannya membantu Desar. Modusnya menonaktifkan sim card calon korban, mendatangi gerai provider, lalu dia beralasan kartunya mati dan meminta untuk diterbitkan sim card baru," ujar Nana.

Tujuannya tidak lain adalah untuk mencuri informasi sensitif seperti otorisasi transaksi perbankan yang akan dikirimkan ke nomor ponsel Ilham Bintang. "(Tersangka) bisa mengakses segala informasi data korban," ujar Nana.

Diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka dalam kasus pembobolan rekening bank dan kartu kredit dengan korban wartawan senior Ilham Bintang.

Delapan tersangka yang dibekuk bernama Desar alias Erwin (27), Teti Rosmiawati (45), Wasno (51), Arman Yunianto (52), Jati Waluyo (32), Hendri Budi Kusumo (24), Rifan Adam Pratama (24), dan Heni Nur Rahmawati (24).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Rabu, mengatakan dalam kasus ini, modusnya tersangka mencari data korban dengan cara membeli data nasabah kartu kredit melalui jejaring sosial Facebook. Kemudian tersangka mencari data nasabah dengan kartu kredit aktif melalui BI Checking atau melalui Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Selanjutnya tersangka mendatangi gerai operator untuk membuat kartu sim baru nomor ponsel korban. Lalu pelaku menjalankan aksinya menguras rekening korban dengan mentransfer uang korban ke rekening penampung dan melakukan belanja online (dalam jaringan).

Tersangka Desar merupakan otak kasus ini. Desar bekerja sama dengan Hendri, oknum pegawai bank BPR dengan membeli data SLIK OJK yang dijual oleh Hendri. SLIK OJK berisi informasi data pribadi seseorang meliputi alamat, pekerjaan, jabatan, nomor telepon, dan nomor kartu kredit. Dalam jual beli data SLIK OJK, Hendri dibantu dua anak buahnya yakni tersangka Rifan dan Heni Nur.

Korban aksi kejahatan para pelaku bukan hanya Ilham Bintang. Tercatat total keuntungan yang diraup Desar dkk mencapai Rp 1 miliar termasuk rekening Ilham yang dikuras sebanyak Rp 300 juta.

Atas perbuatannya, delapan tersangka ini dikenakan dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 30 Jo Pasal 46 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 3 dan 4 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Berita terkait

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

1 jam lalu

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

17 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

18 jam lalu

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

1 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

2 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

2 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

2 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

2 hari lalu

Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes. Didik Hariyanto menyatakan dua orang telah menjadi tersangka dalam kasus perburuan badak bercula satu.

Baca Selengkapnya

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

2 hari lalu

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

2 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya