Sejumlah kendaraan bermotor melintas di gerbang Electronic Road Pricing (ERP) saat uji coba di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin, 12 November 2018.Gerbang ERP di jalan Medan Merdeka Barat ini merupakan yang ketiga dipasang untuk uji coba pelaksanaan jalan berbayar. TEMPO/Muhammad Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akan mengajukan banding usai kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal pembatalan lelang jalan berbayar elektronik alias Electronic Road Pricing.
"Karena prinsip kami adalah ingin menerapkan asas umum untuk pemerintahan yang baik, maka hasil itu akan kami lakukan banding," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Jumat, 6 Maret 2020, soal banding proyek jalan berbayar (ERP) tersebut.
Pembatalan lelang ERP oleh Pemprov DKI Jakarta sendiri, kata Syafrin, bertujuan untuk menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan ERP karena sudah dapat legal opinion dari Kejaksaan Agung dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk proses pelaksanaan.
"Untuk saat ini kami sedang menyiapkan penyempurnaan dokumen teknis sekaligus regulasi yang kemudian kita siapkan dilakukan pelelangan," kata Syafrin.
Pelelangan dalam proses pengadaan, kata Syafrin, akan dilanjutkan jika ada tatanan aturan yang dilanggar oleh panitia dalam prosesnya dengan status post bidding.
"Artinya, jika prosesnya sudah post bidding dan tetap dilanjutkan maka risikonya adalah pidana. Tentu kita ingin menerapkan asas umum pemerintahan yang baik, maka itu harus dihentikan. Kepada penggugat akan kami undang untuk ikut di lelang selanjutnya," ucap Syafrin menambahkan.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta dinyatakan kalah melawan PT Bali Towerindo terkait proses lelang Electronic Road Pricing (ERP) tahun 2019.
Putusan yang dibacakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta itu mengharuskan Pemprov DKI mencabut pembatalan lelang oleh Pemprov DKI Jakarta yang telah dilakukan sejak Agustus 2019.
Dilihat di situs resmi PTUN Jakarta, gugatan tersebut masuk pada 25 September 2019, dengan nomor 191/G/2019/PTUN.JKT.
Tergugat sendiri adalah Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik Provinsi DKI Jakarta.*
KPU Tetap Lanjutkan Proses Penetapan Prabowo-Gibran Meski Gugatan PDIP di PTUN Layak Disidangkan
4 hari lalu
KPU Tetap Lanjutkan Proses Penetapan Prabowo-Gibran Meski Gugatan PDIP di PTUN Layak Disidangkan
KPU tolak permohonan PDIP untuk tunda kegiatan penetapan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih hari ini. Putusan MK jadi rujukan.
PDIP Gugat KPU ke PTUN Soal Pencalonan Gibran, Minta Dukungan Publik Kirim Amicus Curiae
5 hari lalu
PDIP Gugat KPU ke PTUN Soal Pencalonan Gibran, Minta Dukungan Publik Kirim Amicus Curiae
Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) akibat menerima pencalonan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun mempersilakan masyarakat untuk mengirimkan amicus curiae atau dokumen sahabat pengadilan untuk mendukung proses tersebut.