Polisi Tangkap 2 Mahasiswa Produksi Tembakau Sintetis di Indekos

Selasa, 10 Maret 2020 11:34 WIB

Barang bukti narkoba yang disita dari dua pelaku peracik tembakau sintetis narkoba golongan 1 yang ditangkap di Cipete, Jakarta Selatan, Senin, 9 Maret 2020. ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Selatan

TEMPO.CO, Jakarta - Resnarkoba Polres Jakarta Selatan menangkap dua orang mahasiswa yang memproduksi sendiri tembakau sintetis jenis narkoba golongan satu. Mereka ditangkap di sebuah tempat indekos di wilayah Cipete, Jakarta Selatan.

"Penangkapan berawal dari dua orang pengguna yang kita tangkap lebih dulu, keduanya mendapatkan narkoba dari kedua penjual ini," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budi Sartono di Polres Jakarta Selatan, Senin 9 Maret 2020.

Dua pengguna narkoba yang ditangkap berinisial Z dan TI. Penangkapan tersebut mengarah kepada dua tersangka lainnya yakni MH dan MU yang memproduksi sendiri narkoba sintetis golongan satu.

Saat penangkapan Z, polisi menemukan barang bukti narkoba seberat 2,6 gram. Dari tersangka TI didapatkan barang bukti tembakau sintetis seberat 19 gram.

"Tembakau sintetis ini setelah kita uji laboratorium ternyata narkoba golongan satu," kata Budi.

Dari pemeriksaan TI, polisi melacak 2 tersangka lain yakni MH dan MU yang masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di wilayah Jakarta Selatan.

MH dan MU ditangkap di sebuah indekos di kawasan Cipete dan ditemukan barang bukti 62 bungkus klip berwarna pink berisi tembakau sintetis siap edar.

"Yang bersangkutan sudah beberapa kali memproduksi sendiri tembakau sintetis dan sudah menjual sebanyak empat kali," kata Budi.

Pelaku MH dan MU memproduksi narkoba golongan satu tersebut secara mandiri membeli bahan-bahan melalui sosial media lalu meraciknya dan dan dikemas dalam bungkus kecil-kecil berupa paketan untuk dijual. "Bisa dibilang 'home industri'," kata Budi.

Berawal dari coba-coba, memproduksi dalam jumlah kecil lalu diedarkan dan dijual dengan harga mulai dari Rp1 juta hingga setelah banyak yang pesan menjadi Rp7 juta.

Penjualan dilakukan melalui sosial media dengan pembeli dari berbagai kalangan. Penjualan dilakukan M dengan akun sosial medianya dengan menyamarkan pakai tembakau.

"Mereka meracik sendiri, dikemas kecil-kecil dapat untung dua kali lipat, lalu coba lagi, dan dapat untung lebih besar lagi sampai Rp60 juta," kata Budi.

Praktik tersebut telah dijalani tersangka MH dan MU selama kurang lebih tiga bulan, per paket dijual Rp1 juta hingga Rp2 juta untuk paket seberat 100 gram, lalu paket 200 gram dijual Rp 3-4 juta, paket seberat 500 gram senilai Rp6-7 juta.

Mahasiswa pembuat dan pengedar tembakau sintetis narkoba golongan satu itu dijerat dengan Pasal 114 Subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.


Berita terkait

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

1 jam lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

3 jam lalu

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

7 jam lalu

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba

Baca Selengkapnya

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

8 jam lalu

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

Polisi menangkap dua tersangka tewasnya seorang remaja di sebuah hotel di Senopati. Mereka membawa dua remaja ke hotel itu untuk open BO.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

10 jam lalu

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

Lima polisi digerebek saat pesta narkoba di sebuah rumah di Depok. Kompolnas minta atasan lima polisi itu juga harus diperiksa.

Baca Selengkapnya

USAID Kerja Sama dengan Unhas, ITB dan Binus

1 hari lalu

USAID Kerja Sama dengan Unhas, ITB dan Binus

Program USAID ini untuk mempertemukan pimpinan universitas, mitra industri, dan pejabat pemerintah

Baca Selengkapnya

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

1 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

2 hari lalu

Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

Menyamarkan narkotika menjadi cairan liquid vape seperti yang dilakukan selebgram Chandrika Chika dan atlet eSports Aura Jeixy menambah daftar modus.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

2 hari lalu

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

2 hari lalu

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.

Baca Selengkapnya