Gaya Ririn Ekawati dan asistennya saat mengucapkan selamat hari Idul Fitri tahun 2019. Ririn diminta menjalani tes lebih lanjut, setelah sang asisten menyebut telah memberikan setengah pil narkoba happy five kepadanya. Instagram
TEMPO.CO, Jakarta - Asisten Ririn Ekawati yang berinisial ITY, 30, mengaku kepada polisi bahwa dia telah menjadi pengguna narkoba jenis happy five sejak setahun lalu.
"Sudah sekitar satu tahun digunakan untuk memperoleh kesenangan semu lah, khususnya pada saat yang bersangkutan berpesta di tempat hiburan, di diskotek seperti itu," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat Komisaris Polisi Ronaldo Maradona Siregar di Jakarta, Selasa 20 Maret 2020.
Ronaldo menyebutkan hasil tes urine menunjukkan asisten Ririn itu terbukti menggunakan narkoba happy five. ITY juga menyatakan pernah memberikan setengah butir pil happy five kepada pesinetron Ririn Ekawati beberapa hari yang lalu.
Ririn Ekawati berfoto dengan sang asisten saat pesta ulang tahunnya pada November 2019. Kabar mengejutkan menyebut Ririn dan asisten yang berinisial ITY ini sempat ditangkap karena narkoba pada Sabtu malam, 7 Maret 2020. Instagram
Namun hasil tes urine Ririn negatif dari narkoba. Meski demikian, Ririn menjalani tes darah dan rambut untuk mengetahui apakah dia seorang pengguna narkoba.
"Yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan tambahan terkait untuk pendalaman hal-hal yang berkaitan dengan kasus tersangka ITY," kata Ronaldo.
Selain ITY, polisi juga menetapkan tersangka DN, 42, yang diduga sebagai pemasok. Saat polisi melakukan penggeledahan di apartemennya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu 8 Maret 2020, ditemukan 37 butir pil happy five di dalam dompet hitamnya.
Hingga saat ini Ririn Ekawati masih berstatus sebagai saksi. Sedangkan asistennya, ITY dan DN telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Mereka dijerat pasal 60 subsidier pasal 62 Undang-Undang tentang Psikotropika dengan ancaman 15 tahun penjara.