Polisi Tangkap Komplotan Pembobol ATM Jaringan Sulawesi

Selasa, 10 Maret 2020 14:59 WIB

Kepolisian Daerah Metro Jaya saat merilis kasus pembobolan ATM yang membuat korban merugi hingga miliaran rupiah, Selasa, 10 Maret 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisan Daerah Metro Jaya menangkap komplotan pembobol ATM yang berasal dari satu kampung bernama Sidrap di Sulawesi Selatan, pada 5 Februari 2020. Kepada polisi, para pelaku yang berjumlah empat orang mengaku sudah berulang kali melakukan pembobolan ATM.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar YusriYunus, menyatakan aksi pelaku telah merugikan para korban hingga miliaran rupiah. "Laporan yang masuk ke kami, salah satu korban berinisial AR melaporkan telah ditipu dan dikuras ATM-nya Rp 1,14 miliar oleh kelompok ini," ujar Yusri di Jakarta, Selasa, 10 Maret 2020.

Yusri mengatakan pembobolan ATM dilakukan dengan modus menukar kartu ATM korban dengan yang palsu. Sebelumnya, para tersangka terlebih dahulu mencari tahu PIN milik korban.

Kronologi pembobolan ATM yang dialami AR terjadi pada pertengahan Januari 2020. Saat itu AR yang tengah makan siang di salah satu hotel di Jakarta dihampiri oleh tersangka bernama Marto. Tersangka mengaku berasal dari Brunei Darusalam dan menawarkan bisnis telepon genggam kepada korban.

"Di tengah perbincangan muncul tersangka DN (Dino) si otak kedua. Dia pura-pura gak kenal dengan M dan tertarik ingin ambil bisnis itu," ujar Yusri.

Advertising
Advertising

Dalam perbincangan itu, Marto mengaku ATM yang dimilikinya tak bisa digunakan di Indonesia sehingga memerlukan seorang perantara untuk memudahkan bisnis tersebut. Marto kemudian mengajak AR untuk menjadi perantara dan menawarkan bagi hasil hingga 15 persen.

Setelah itu, Marto mengajak AR dan Dino untuk pergi ke mesin ATM terdekat untuk mengecek saldo di rekening masing-masing. Di saat itu, tersangka Marto dan Dino mengintip PIN kartu ATM korban.

Para pelaku kemudian mengajak korban ke restoran menggunakan mobil dan sudah ada tersangka Reza dan Rendra yang menunggu di dalamnya. Dalam perjalanan itu para pelaku dengan lihai menukar ATM korban dengan yang palsu.

"Setelah dapat kartunya, langsung oleh tersangka lain (bernama Haldi dan Ile) ditransfer uang korban ke-24 rekening berbeda. Setelah itu segera diambil isinya," ujar Yusri.

Korban AR baru menyadari pembobolan ATM itu beberapa hari kemudian. Polisi pun bergerak cepat melakukan penyelidikan dan meringkus 4 pada 5 Februari 2020, yakni Reza, Dino, Rendra, dan Haldi. Sedangkan tersangka Marto dan Ile masih dalam pengejaran.

Dari para pelaku, polisi menyita ratusan kartu ATM dari berbagai jenis bank dan uang hasil penipuan yang tinggal tersisa Rp 52 juta. Para pelaku mengaku sudah melakukan tindakan pembobolan rekening ini berkali-kali hingga lupa jumlahnya.

Para pelaku pembobolan ATM dikenakan pasal TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara. Kemudian Pasal 363 KUHP dan UU 11 tentang transaksi elektronik dengan ancaman 8 tahun penjara.

M JULNIS FIRMANSYAH

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

4 menit lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

1 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

2 jam lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

8 jam lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

19 jam lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

23 jam lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

1 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

1 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

1 hari lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

1 hari lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.

Baca Selengkapnya