Suasana sidang pembacaan dakwaan kepada tiga pembantu Aulia Kesuma dalam kasus pembunuhan bapak dan anak Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan M. Adi Pradana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 11 Februari 2020. Tempo/Taufiq Siddiq
TEMPO.CO, Jakarta - Rody Syahputra Jaya (37) selaku "kaki tangan" atau orang kepercayaan Aulia Kesuma, terdakwa kasus pembunuhan suami dan anak tiri di Lebak Bulus, mengakui dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa malam, 10 Maret 2020, telah menerima uang untuk rencana pembunuhan.
"Tapi kamu menerima uang Rp 45 juta dan Rp 25 juta dari terdakwa Aulia Kesuma," kata Hakim Ketua Achmad Guntur kepada Rody.
Rody lantas mengiyakan tanya hakim, membenarkan jika uang senilai tersebut telah diterimanya dari terdakwa Aulia sebelum peristiwa pembunuhan terjadi. "Iya yang mulia," kata Rody.
Fakta itu disampaikan Rody, ketiga majelis hakim mengkonfrontir keterangan saksi penangkap dari Polda Metro Jaya yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang.
Selain Rody, terdakwa lainnya yakni Karsini (44) dan Supriyanto (21) juga mengaku ikut serta dalam rencana pembunuhan Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan putranya Muhammad Adi Pradana alias Dana pada Agustus 2019.
Ketiganya menjadi kaki tangan Aulia Kesuma untuk membunuh suaminya Pupung Sadili dan anak tirinya Dana di Lebak Bulus dan jenazahnya dibuang dalam mobil yang dibakar di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
Karsini merupakan mantan asisten rumah tangga Aulia Kesuma yang dimintai tolong oleh Aulia untuk dicarikan dukun santet guna menyantet Pupung Sadili.
Untuk membantu Aulia, Karsini menyarankan Aulia untuk berkomunikasi dengan suaminya Rody Syahputra Jaya.
Rody juga meminta sejumlah uang kepada terdakwa Aulia untuk biaya ritual dukun santet, serta membeli peluru untuk membunuh Pupung dengan cara ditembak karena santet yang dilakukan tidak berhasil.
Rody meminta uang sejumlah Rp45 juta untuk ritual membeli kuda dan imbalan dukun santet. Lalu meminta uang lagi senilai Rp25 juta untuk membeli peluru.
Tidak hanya itu, Tini, Rody dan Supriyanto ikut merencanakan skenario untuk membunuh Pupung dan anaknya Dana bersama Aulia dan Kevin, serta dua eksekutor yang dibayar Aulia yakni Kusmawanto dan MN Said.
"Di persidangan tadi terungkap fakta Rody mengakui menerima uang yang disebutkan dalam berkas perkara," kata JPU Sigit Hendradi.
Selain itu, tersangka Supriyanto juga mengaku pura-pura kesurupan sehingga ketiga terdakwa batal ikut dalam aksi pembunuhan.
Kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama (54) alias Pupung Sadeli dan anak tirinya Muhammad Adi Pradana (24) terjadi akhir Agustus 2019, saat tersangka Aulia terdesak hutang oleh pihak bank yang pada akhirnya Aulia memiliki niat untuk menghabisi atau membunuh Pupung dan anak tirinya.
Aulia Kesuma membunuh suami dan anak tirinya dengan cara diracun terlebih dahulu, lalu dimasukkan ke dalam mobil dengan maksud dibuang dan dibakar sebelum dibuang ke jurang di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.