TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Aulia Kesuma, Firman Chandra membantah bila kliennya merupakan aktor utama di balik kasus istri bunuh suami dan anak tiri. Firman menduga ada orang lain yang merupakan pelaku utama pembunuhan terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan M. Adi Pradana.
"Ide-ide itu tidak mungkin dari terdakwa, dari klien kami. Ini dugaan kami adalah dari terduga lain. Jadi terdakwa atau klien kami bukan aktor intelektualnya," ujar Firman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 24 Februari 2020.
Pernyataan Firman tersebut muncul lantaran dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada sidang saksi Senin ini menyebut Aulia Kesuma merupakan otak dari pembunuhan berencana tersebut. Kedua saksi yang dihadirkan adalah Sigit dan Arif Rahman yang merupakan anggota Polda Metro Jaya.
Firman mengatakan keterangan saksi tidak didapatkan langsung dari Aulia. "Jadi keterangan mereka ini masih katanya. Bukan keterangan langsung dari ibu Aulia ke mereka," ujarnya.
Lebih jauh, Firman mengatakan saksi kunci dari perkara ini ada di Aki. Ia merupakan dukun yang mendatangkan Sugeng dan Agus, yang merupakan eksekutor dari Lampung. Namun hingga ini Aki belum ditemukan oleh kepolisian alias masih DPO.
Peran Aki dinilai Firman begitu penting. Karena dimulai dari Aki, muncul sosok Agus dan Sugeng. Sebelumnya terdakwa Aulia mengenal Aki dari salah satu pembantunya, Tati. Aki dikatakan sakti dan mampu membunuh orang dari jarak jauh.
"Dugaan kami sebenarnya (otaknya adalah) Aki-nya. Karena Aki yang membawa Agus dan Sugeng ke Jakarta," ujar Firman.
Lebih jauh, Firman menilai dari kesaksian Aki sosok aktor utama dari perkara istri bunuh suami ini dapat diungkap. "Dari kesaksian Aki, bisa kami nyatakan dugaan-dugaan bahwa aktor intelektualnya bukan ibu Aulia, bukan Kelvin juga. Berarti ada orang lain yang coba kami telusuri lebih lanjut. Itu yang kami pertanyakan di sidang hari ini," sebut dia.
KIKI ASTARI | ADITYA BUDIMAN