Ombudsman Sebut Senjata Api Ilegal Picu Kejahatan Lain

Reporter

Antara

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 19 Maret 2020 06:50 WIB

Sejumlah senjata api ilegal ditunjukkan polisi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Rabu, 18 Maret 2020. Tempo/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman Republik Indonesia Adrianus Meliala menyebut kepemilikan senjata api ilegal adalah tindak pidana yang akan memicu tindak pidana lain.

"Senjata api ilegal adalah tindak pidana yang mengungkit tindak pidana lain, dengan kita memiliki senjata api ilegal maka kita bisa pakai untuk perampokan misalnya, pembunuhan misalnya, terorisme misalnya," kata Adrianus di Polda Metro Jaya, Rabu, 18 Maret 2020.

Dia mengatakan senjata api ilegal membawa dampak buruk kepada penggunanya. Penggunanya bisa saja berubah menjadi arogan setelah memiliki senjata api itu.

"Senjata api akan mengubah gaya hidup, akan mengubah gaya berperilaku, lebih percaya diri, temperamen tinggi, panasan, orang bilang 'trigger happy', semua hal mau diselesaikan dengan senjata," ujarnya.

Dia juga memberi contoh penyalahgunaan senjata api ilegal yang berujung dengan aksi koboi jalanan.

Advertising
Advertising

"Kita lihat beberapa waktu lalu ada pemukulan di Kemang, ada insiden di jalan dia keluarkan senpinya. Ini harus hati-hati, ada perilaku berubah ketika orang punya senjata api," kata Adrianus.

Dia menegaskan semua hal yang terkait senjata api ilegal harus ditangani secara serius.

Dalam kesempatan itu dia mengatakan pengungkapan kasus kepemilikan senjata api ilegal adalah sebuah awal dari proses pengusutan kasus yang lebih besar.

"Poin saya adalah ini bukan suatu kerjaan yang bisa selesai di sini. Karena hampir tidak mungkin ini dilakukan perorangan, dan saya setuju itu dan jangan lupa kalau bicara sindikat ada tiga tingkat ada orang cari pembeli, memelihara jaringan ada orang yang mencari pemasok," ujarnya.

Diketahui Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menyita 20 unit senjata api ilegal dari berbagai jenis dan turut menyita 12 ribu butir dari tangan enam orang tersangka.

Senjata api ilegal yang disita dari tangan para tersangka itu tidak hanya berupa senjata api rakitan, tapi juga senjata api buatan pabrik yang tidak dilengkapi dengan dokumen.

Keenam orang itu kini telah ditahan dan menyandang status tersangka lantaran kepemilikan senjata api ilegal.

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 13 Tahun 1951, Pasal 172 ayat 2 KUHP, Pasal 368 KUHP, Pasal 33 Ayat 2 KUHP dan pasal 335 KUHP dengan ancaman penjara 20 tahun.

Berita terkait

Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

21 jam lalu

Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala dalam Mobil Alphard di sebuah rumah Mampang. Polisi sebut sebagai bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

21 jam lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

Keluarga disebut telah melihat kondisi jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi di RS Polri Kramat Jati. Polisi menyebut Ridhal tewas bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

3 hari lalu

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

Sebelum lomba digelar, peserta akan dibekali pengetahuan tentang teknik menembak, teknik bergerak, hingga teknik mengisi ulang peluru (reload magazine).

Baca Selengkapnya

Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

14 hari lalu

Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Penjelasan Ombudsman Kalimatan Timur soal pelaporan Jatam perihal surat OIKN kepada masyarakat Sepaku.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

16 hari lalu

JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Jaringan Advokasi Tambang atau JATAM Kalimantan Timur melaporkan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) ke Ombudsman

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

16 hari lalu

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Korupsi Diduga Sebabkan Harga Bawang Putih Naik, Ini Tanggapan Kementerian Perdagangan

18 hari lalu

Korupsi Diduga Sebabkan Harga Bawang Putih Naik, Ini Tanggapan Kementerian Perdagangan

Kementerian Perdagangan menanggapi dugaan korupsi di balik tingginya harga bawang putih.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Menteri PUPR Akan Tinjau IKN setelah Libur Lebaran, Ombudsman Respons Aturan Pembatasan Barang Bawaan

18 hari lalu

Terkini Bisnis: Menteri PUPR Akan Tinjau IKN setelah Libur Lebaran, Ombudsman Respons Aturan Pembatasan Barang Bawaan

Menteri Basuki Hadimuljono akan tinjau progres pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN setelah libur Lebaran.

Baca Selengkapnya

Soal Pemeriksaan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi

19 hari lalu

Soal Pemeriksaan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi

Ombudsman mendorong agar Kementerian Perdagangan segera memberikan kepastian layanan atas penumpukan pemeriksaan barang bawaan.

Baca Selengkapnya

Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

20 hari lalu

Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

Muncul kabar bahwa KPK dan Ombudsman akan dilebur, bagaimana respons aktivis antikorupsi dan para pengamat?

Baca Selengkapnya