Polda Metro Jaya: Belum Ada Perintah Lockdown untuk Jakarta

Senin, 30 Maret 2020 14:52 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Desember 2019. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, sampai saat ini tidak ada perintah kepada polisi untuk melaksanakan lockdown di Jakarta dalam rangka mencegah penularan virus corona atau COVID-19.

Menurut Yusri, hal itu terjadi karena Indonesia tidak mengenal sistem pembatasan tersebut.

Sebagai ganti dari lockdown, Yusri mengatakan polisi mengandalkan Maklumat Kapolri untuk membatasi interaksi masyarakat di luar ruangan.

"Di Indonesia tidak mengenal lockdown, ya. Di Indonesia, Jakarta, ini masih kita menggunakan social distancing, sesuai maklumat Kapolri," ujar Yusri saat dikonfirmasi, Senin, 30 Maret 2020.

Meskipun hanya berupa maklumat untuk menjaga jarak sosial dan fisik, Yusri mengatakan pihaknya akan tegas dalam menerapkan aturan tersebut. Ia mengatakan polisi kerap melakukan patroli dan membubarkan masyarakat yang berkumpul.

Advertising
Advertising

Yusri mengatakan jika ada sekelompok masyarakat yang tak mengindahkan imbauan polisi itu, maka pihaknya tak akan segan menindak mereka.

"Ada aturan yg mengatur di UU Nomor 6, Nomor 4 di KUHP Pasal 212, 216 dan 218, akan kami berlakukan tindakan tegas dan terukur kepada orang yang tidak mengindahkan," kata Yusri.

Pada Senin, 23 Maret 2020, Kepolisian RI mulai mensosialisasikan dan memberlakukan maklumat dari Kapolri Jenderal Idham Aziz. Dalam maklumat tersebut, terdapat beberapa larangan agar masyarakat tidak mengadakan acara yang membuat berkumpulnya massa.

"Seperti unjuk rasa, karnaval, pawai, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, sosial budaya, keagamaan, sarasehan, dan kegiatan yang mengumpulkan massa lainnya," tulis maklumat tersebut.

Selain itu, masyarakat juga diimbau agar tetap tenang dan tidak panik terhadap merebaknya virus corona. Polisi juga melarang praktik pembelian secara berlebihan dan penimbunan kebutuhan pokok.
"Apabila ditemukan perbuatan yang menyimpang dari Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib memberikan tindakan."

Jumlah masyarakat yang terinfeksi virus corona terus meroket sejak kasus pertamanya diumumkan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020. Menurut data dari corona.jakarta.go.id, sampai saat ini virus asal Wuhan itu telah menelan korban jiwa hingga 114 orang atau 9 persen dari 1.285 orang yang terinfeksi. Meskipun begitu, pemerintah belum memberlakukan lockdown di Jakarta

Berita terkait

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

11 jam lalu

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

1 hari lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

1 hari lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

2 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

4 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

5 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

5 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya