Polda Metro Jaya: Belum Ada Perintah Lockdown untuk Jakarta
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Juli Hantoro
Senin, 30 Maret 2020 14:52 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, sampai saat ini tidak ada perintah kepada polisi untuk melaksanakan lockdown di Jakarta dalam rangka mencegah penularan virus corona atau COVID-19.
Menurut Yusri, hal itu terjadi karena Indonesia tidak mengenal sistem pembatasan tersebut.
Sebagai ganti dari lockdown, Yusri mengatakan polisi mengandalkan Maklumat Kapolri untuk membatasi interaksi masyarakat di luar ruangan.
"Di Indonesia tidak mengenal lockdown, ya. Di Indonesia, Jakarta, ini masih kita menggunakan social distancing, sesuai maklumat Kapolri," ujar Yusri saat dikonfirmasi, Senin, 30 Maret 2020.
Meskipun hanya berupa maklumat untuk menjaga jarak sosial dan fisik, Yusri mengatakan pihaknya akan tegas dalam menerapkan aturan tersebut. Ia mengatakan polisi kerap melakukan patroli dan membubarkan masyarakat yang berkumpul.
Yusri mengatakan jika ada sekelompok masyarakat yang tak mengindahkan imbauan polisi itu, maka pihaknya tak akan segan menindak mereka.
"Ada aturan yg mengatur di UU Nomor 6, Nomor 4 di KUHP Pasal 212, 216 dan 218, akan kami berlakukan tindakan tegas dan terukur kepada orang yang tidak mengindahkan," kata Yusri.
Pada Senin, 23 Maret 2020, Kepolisian RI mulai mensosialisasikan dan memberlakukan maklumat dari Kapolri Jenderal Idham Aziz. Dalam maklumat tersebut, terdapat beberapa larangan agar masyarakat tidak mengadakan acara yang membuat berkumpulnya massa.
"Seperti unjuk rasa, karnaval, pawai, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, sosial budaya, keagamaan, sarasehan, dan kegiatan yang mengumpulkan massa lainnya," tulis maklumat tersebut.
Selain itu, masyarakat juga diimbau agar tetap tenang dan tidak panik terhadap merebaknya virus corona. Polisi juga melarang praktik pembelian secara berlebihan dan penimbunan kebutuhan pokok.
"Apabila ditemukan perbuatan yang menyimpang dari Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib memberikan tindakan."
Jumlah masyarakat yang terinfeksi virus corona terus meroket sejak kasus pertamanya diumumkan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020. Menurut data dari corona.jakarta.go.id, sampai saat ini virus asal Wuhan itu telah menelan korban jiwa hingga 114 orang atau 9 persen dari 1.285 orang yang terinfeksi. Meskipun begitu, pemerintah belum memberlakukan lockdown di Jakarta