Alasan Penghuni Apartemen Nine Residence Tolak RS Siloam Covid-19

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Juli Hantoro

Sabtu, 4 April 2020 11:27 WIB

Petugas membersihkan rumah sakit darurat untuk merawat pasien virus Corona atau COVID-19 di Lippo Plaza Mampang, Jakarta, Kamis, 2 April 2020. Siloam Hospitals mengubah sebagian Lippo Plaza Mampang menjadi rumah sakit yang dikhususkan untuk menampung pasien virus Corona atau COVID-19. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Pemilik dan penghuni Apartemen Nine Residence Mampang, Jakarta Selatan keberatan dan menolak pembangunan dan pengoperasian Rumah Sakit Siloam di kompleks apartemen tersebut untuk merawat pasien COVID-19.

"Pembangunan RS telah dilaksanakan secara sepihak oleh pihak Manajemen Lippo tanpa ada pemberitahuan kepada pemilik dan penghuni apartemen," ujar perwakilan Paguyuban Nine Residence, A. Fimualif dalam keterangan tertulis, Jumat, 3 April 2020.

A. Fimulatif yang akrab disapa Alif mengatakan bahwa COVID-19 adalah virus yang berbahaya, menular dan mematikan. Jika pembangunan dan pengoperasian rumah sakit tetap dijalankan, kata dia, maka apartemen akan menjadi area red zone bagi penghuni apartemen dan masyarakat di sekitar. Menurut dia, apartemen tersebut adalah satu kesatuan dengan rumah sakit.

"Tujuan kemanusiaan yang diwacanakan pihak pengembang sangat kontradiktif dengan kondisi di lapangan, karena pengoperasian rumah sakit untuk pasien COVID-19 di area apartemen, yang menjadi satu kesatuan dengan pemukiman justru membahayakan keselamatan banyak pihak, khususnya para penghuni serta masyarakat sekitar," kata Alif.

Menurut Alif dan kawan-kawan, Apartemen Nine Residence saat ini dihuni sekitar 150 orang. Di dalamnya juga terdapat lansia dan anak-anak. Pembangunan rumah sakit Siloam khusus COVID-19 di dalam komplek Nine Residence disebut telah melanggar beberapa hal.

Advertising
Advertising

Pertama, kata Alif, melanggar hak konsumen atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan sebagaimana dicantumkan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) Pasal 4 huruf 1. Kedua, hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai pelaksanaan pembangunan rumah sakit sesuai dengan UUPK Pasal 4 huruf c.

Ketiga, azas perumahan dan pemukiman yang antara lain harus memperhatikan aspek kesehatan dan keselamatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (UU PKP) serta hak untuk menempati, menikmati dan atau memperoleh hunian yang layak dalam lingkungan yang sehat sebagaimana tercantum dalam Pasal 129 huruf a UU PKP.

Keempat, pelaku pembangunan rumah susun harus memenuhi ketentuan administratif. Dalam hal ini adalah pengembang harus membangun rumah susun dan lingkungannya sesuai rencana dan fungsi pemanfaatan. Khusus untuk DKI harus mendapatkan izin Gubernur sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun.

"Kami mempertanyakan, adakah izin membangun RS tersebut sudah diperoleh?," kata Alif.

Kelima, larangan bagi pengembang untuk merusak atau mengubah prasarana, sarana dan utilitas umum yang ada di lingkungan rumah susun, mengubah fungsi dan pemanfaatan atau mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta benda bersama, bagian bersama dan tanah bersama dalam pembangunan dan pengelolaan rumah susun sebagaimana tercantum dalam Pasal 99 huruf a, b, c, d UU Rumah Susun.

"Pengembang telah melanggar ketentuan dengan mengubah prasarana, sarana dan utilitas umum di lingkungan apartemen seperti restoran, bioskop dan lain-lain untuk dijadikan rumah sakit," ujar Alif.

Keenam, dalam Pasal 101 huruf 1 ayat b Undang-Undang tentang Rumah Susun, setiap orang dilarang mengubah fungsi dan pemanfaatan rumah susun. Dalam hal ini pengembang disebut telah melanggar karena merubah fungsi dan pemanfaatan Apartemen yang seyogyanya adalah kawasan hunian menjadi kawasan rumah sakit.

“Sepatutnya manajemen Lippo Group Nine Residence Apartment Kemang mengajak musyawarah untuk meminta persetujuan kepada semua pemilik dan tenant ketika akan membangun Rumah Sakit Siloam Darurat COVID-19. Jangan fait accompli seperti itu. Kami tetap membuka pintu untuk komunikasi dan berdialog untuk mencari solusi masalah ini,” kata Alif.

Adapun Direktur Public Relations and External Relations Lippo Karawaci, Danang Kemayan Jati memberikan jawaban atas penolakan penghuni Apartemen Nine Residence Mampang tersebut.

Menurut Danang, letak Lippo Plaza Mampang dengan unit Apartemen Nine Residence kelihatan memang menyatu.

Namun, keduanya sebenarnya terpisah. Penjelasan itu disampaikan Danang untuk menjawab kekhawatiran penghuni apartemen yang menyebutkan bahwa pembangunan rumah sakit akan membuat area apartemen berada dalam zona merah COVID-19.

"Baik dalam infrastrukturnya, apakah itu akses masuk dan keluar, suplai air, listrik, lot parkir, suplai AC dan lain lain-lain semuanya terpisah, tak bersinggungan. Manajemen dan pengelolaannya juga sendiri-sendiri," kata Danang kepada Tempo, Jumat, 3 April 2020.

Berita terkait

Vaksin AstraZeneca Tidak Diedarkan Lagi di Dunia, Begini Dampaknya untuk Indonesia

2 hari lalu

Vaksin AstraZeneca Tidak Diedarkan Lagi di Dunia, Begini Dampaknya untuk Indonesia

Epidemiolog menilai penarikan stok vaksin AstraZeneca dari pasar global tak berpengaruh terhadap penanganan Covid-19 saat ini.

Baca Selengkapnya

Ramai soal Efek Samping Langka AstraZeneca, Begini Cara Cek Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

2 hari lalu

Ramai soal Efek Samping Langka AstraZeneca, Begini Cara Cek Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

Pengecekan status dan jenis vaksin Covid-19 bisa dicek melalui aplikasi SatuSehat

Baca Selengkapnya

Bukan Akibat Efek Samping, Ini Kata AstraZeneca yang Tarik Stok Vaksin Covidnya di Dunia

2 hari lalu

Bukan Akibat Efek Samping, Ini Kata AstraZeneca yang Tarik Stok Vaksin Covidnya di Dunia

Perusahaan farmasi AstraZeneca telah memutuskan menarik stok vaksin Vaxzefria dari seluruh dunia. Waktunya bareng dengan sidang gugatan.

Baca Selengkapnya

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

6 hari lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

8 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

8 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

8 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

8 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

9 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

14 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya