Calon penumpang bus TransJakarta menggunakan masker saat menunggu kedatangan bus di Halte Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu, 1 April 2020. Berdasarkan data Pemerintah hingga Rabu (1/4/2020) pukul 12.00 WIB, jumlah kasus positif COVID-19 di Indonesia mencapai 1.677 orang dengan jumlah pasien sembuh mencapai 103 orang dan kasus meninggal dunia mencapai 157 orang. ANTARA/Aprillio Akbar
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara khusus meminta seluruh pengelola transportasi umum Jakarta yaitu MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan TransJakarta untuk mewajibkan para penumpangnya memakai masker guna mencegah penyebaran COVID-19.
"Harap buat kebijakan untuk mewajibkan semua penumpang menggunakan masker. Bila tanpa masker maka tidak diijinkan untuk naik kendaraan umum," kata Anies dalam salinan surat yang ditujukan kepada seluruh Direktur Umum Pengelola Transportasi Jakarta di Jakarta, Minggu, 5 April 2020.
Anies meminta aturan itu segera disosialisasikan dalam waktu satu minggu ke depan tepatnya mulai dari Senin besok, 6 April 2020.
"Sosialisasikan kebijakan ini kepada penumpang atau warga secara masif di stasiun, halte, bis atau gerbong," kata Anies.
Nantinya, kebijakan wajib menggunakan masker selama masa tanggap darurat COVID-19 wajib dipatuhi mulai 12 April 2020.
Salah satu pengelola transportasi massal, TransJakarta sudah lebih dahulu mengambil kebijakan tersebut.
"Bagi pelanggan yang tidak menggunakan masker tidak diperbolehkan memasuki halte maupun menggunakan bus. Selama 6 hari ke depan, TransJakarta mengimbau seluruh pelanggan untuk mempersiapkan masker pribadi," kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas TransJakarta Nadia Disposanjoyo.
Hal itu juga sudah disosialisasikan TransJakarta melalui media sosial instagram @pt_transjakarta dengan tagar TiJeTanggapCorona.