TEMPO.CO, Bekasi -Petugas gabungan di Kota Bekasi, Jawa Barat mulai menindak orang yang masih nongkrong atau berkumpul mengabaikan imbauan pemerintah menghindari penularan COVID-19 saat pandemi Corona.
Bahkan, bagi yang membandel, pemerintah sudah menyiapkan "penjara" sementara.
Operasi gabungan merazia orang-orang nongkrong saat pandemi Corona itu mulai pukul 21.00 WIB oleh pemerintah daerah bersama dengan TNI dan Polri sudah dilakukan Sabtu malam, 4 April 2020.
Sasarannya adalah tempat-tempat makan atau kedai minuman yang masih menerima pelanggan mengkonsumsi di tempat. Dalam operasi itu, petugas masih mendapati anak-anak muda nongkrong, salah satunya di wilayah Bekasi Selatan.
"Di sana masih kosong banyak (rumah singgah Dinas Sosial), sampai Corona selesai baru kalian dipulangkan," kata Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto kepada sejumlah anak-anak muda yang kedapatan nongkrong pada Sabtu malam, 4 Maret 2020.
Rumah singgah sebagai "bui" itu berada di depan TPU Paduranan, Kelurahan Padurenanan, Kecamatan Mustikahaya. Tempat untuk menampung orang-orang dengan masalah sosial ini akan dipakai sebagai "penjara" sementara bagi yang tidak mengindahkan imbauan pemerintah untuk tetap di rumah, kecuali urusan mendesak.
"Gunakan waktu (di rumah saja) bertemu dengan keluarga," Tri melanjutkan.
Sebab, menurut dia, penyakit infeksi ini membuat orang lain menjadi susah, karena lewat anak-anak muda yang masih berkumpul atau suka nongkrong, pulang bisa membawa dan menularkan virus orang kepada orang lain.
"Itu yang harus disadari, kalau lu (kamu) doang yang sakit itu urusan lu (kamu), tapi membuat orang lain menjadi sakit, menjadi urusan bersama," kata dia.
Penindakan ini akan dilakukan setiap hari. Lewat surat edaran terbaru yang disepakati oleh pimpinan TNI/Polri, supaya masyarakat Kota Bekasi mentaati imbauan, anjuran, dan arahan pemerintah yaitu tetap di rumah.
Bagi orang dewasa yang masih didapati berkumpul di luar rumah tanpa ada urusan yang mendesak pada siang dan malam hari, maka akan dibawa ke rumah singgah oleh pihak berwajib yang berlokasi dekat dengan TPU Pedurenan.
Sedangkan, bagi anak-anak sekolah SD, SMP, SMA, jika didapati masih berkumpul di luar rumah, maka akan akan dipulangkan atau dikembalikan ke orang tuanya.
"Maka dari itu, peran sekolah dan orang tua sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada anak-anak agar #dirumahaja untuk menekan penyebaran COVID-19 Kota Bekasi," demikian arahan pemerintah yang diunggah di akun resmi instagram Pemerintah Kota Bekasi.