PSBB Belum Ada, ELSAM Kecam Polisi yang Tangkap Warga

Senin, 6 April 2020 09:47 WIB

Petugas kepolisian membubarkan warga yang berkumpul di pinggir jalan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu malam, 29 Maret 2020. Pemerintah telah mengimbau masyarakat berdiam di rumah dan menggunakan masker saat beraktivitas di luar untuk mengurangi penyebaran virus corona. ANTARA/Abriawan Abhe

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mengkritik tindakan Polda Metro Jaya yang menangkap 18 orang karena dinilai melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penangkapan tersebut berlangsung pada 3 April 2020.

"Hal ini tidak berdasar hukum. Apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian dengan melakukan penangkapan adalah tindakan sewenang-wenang karena belum ada ketentuan pidana yang dapat diterapkan," ujar Direktur Eksekutif ELSAM Wahyu Wagiman dalam keterangan tertulis, Ahad, 5 Maret 2020.

Kritik terhadap tindakan polisi itu disampaikan Elsam bersama organisasi masyarakat sipil lainnya. Terdiri dari ICJR, YLBHI, PSHK, LBH Masyarakat, IJRS, Elsam, Kios Ojo Keos, Koalisi Warga untuk LaporCOVID-19, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia. Lalu ada Yayasan Perlindungan Insani Indonesia (YPII), PUSKAPA, LBH PERS, ICEL, KontraS, PBHI, SGRC, Arus Pelangi, LeIP, Institut Perempuan, Rumah Cemara. Tempo telah mengkonfirmasi untuk mengutip rilis atas nama Wahyu.

Menurut Wahyu hingga saat ini belum ada penetapan tentang PSBB sehingga tindakan polisi tersebut tidak berdasarkan hukum. Ia berujar Presiden Joko Widodo atau Jokowi memang telah menetapkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Namun aturan itu disebut tidak menetapkan Indonesia berlaku PSBB.

"PP tersebut hanya menjelaskan tata cara untuk menteri kesehatan menetapkan PSBB, sesuai dengan amanat Pasal 60 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai PSBB diatur dengan PP," ujarnya.

Advertising
Advertising

Wahyu menambahkan Kementerian Kesehatan pun telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 pada 3 April 2020. Namun peraturan itu bukan penetapan PSBB melainkan tentang pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penangan Corona. Isinya disebut tidak lain hanya menjelaskan tentang koordinasi antara gubernur/bupati/walikota dengan menteri dalam upaya menetapkan PSBB.

"Pada 2 April 2020 diketahui dari pemberitaan bahwa Gubernur DKI Jakarta mengatakan telah mengirimkan surat pengajuan status PSBB ke Menteri Kesehatan. Namun hingga saat ini belum ditetapkan DKI Jakarta memberlakukan PSBB," kata Wahyu.

Menurut Wahyu, Ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 yang diumbar polisi harus secara spesifik menjelaskan bahwa upaya kekarantinaan terdiri dari PSBB yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Setelah adanya ketetapan dari Menteri Kesehatan, barulah Pasal 93 tersebut bisa diberlakukan.

"Polisi tidak bisa melakukan penangkapan ataupun menakuti-nakuti dengan ancaman pidana yang tidak berdasar," ujar dia.

Selanjutnya, Wahyu mengatakan Pasal 218 KUHP yang dipakai polisi juga tidak tepat diterapkan dalam kasus ini. Ia mengambil penjelasan dari penulis buku 'Kitab Undang-Undang Hukum Pidana', R. Soesilo. Penggunaan Pasal 218 disebut hanya dapat diterapkan pada kerumunan yang mengacau (volksoploop) bukan orang berkerumun yang tenteram dan damai. "Penggunaan ancaman pidana tanpa dasar hanya menyebarkan ketakutan di masyarakat," kata dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan sudah memulangkan 18 orang yang ditangkap karena dianggap tidak mematuhi PSBB. "Ancamannya kan cuma satu tahun, tapi enggak ditahan," kata Yusri di Jakarta para Sabtu, 4 April 2020.

Yusri mengatakan 11 orang ditangkap di Bendungan Hilir dan tujuh lainnya di Sabang, Jakarta Pusat saat petugas melakukan patroli pada 3 April lalu sekitar pukul 23.00 WIB. Kegiatan tersebut melibatkan 179 personel dari TNI dan Polri di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Orang-orang yang ditangkap itu sempat digelandang petugas ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelum dilepaskan.

M YUSUF MANURUNG

Berita terkait

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

13 jam lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

2 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

2 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

3 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

3 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

3 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya