PSBB Jakarta, Dirlantas: Tak Ada Pembatasan Akses Masuk

Selasa, 7 April 2020 13:19 WIB

Sejumlah kendaraan melintas di ruas Tol Jagorawi, Cibubur, Jakarta Timur, Rabu, 1 April 2020. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) memprediksi adanya penurunan volume kendaraan mencapai 40 persen hingga 50 persen selama imbauan pemerintah untuk bekerja dan sekolah dari rumah dan penerapan soscial distancing untuk mencegah penyebaran virus Corona. ANTARA/Yulius Satria Wijaya

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo memastikan tak akan ada pembatasan akses keluar masuk Jakarta selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta. Sebab, dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2020 yang dijadikan dasar PSBB, tak ada poin tentang pembatasan tersebut.

"Permenkes tidak menyebutkan pembatasan akses keluar masuk wilayah, hanya pembatasan jumlah penumpang (kendaraan umum dan pribadi)," ujar Sambodo saat dihubungi, Selasa, 7 April 2020.

Adapun pasal dalam Permenkes yang dijadikan dasar pembatasan jumlah penumpang di satu kendaraan, tertera dalam Pasal 13 Ayat 10. Pasa itu berbunyi pembatasan moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan untuk (a) moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang; dan (b)moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Tidak dijelaskan secara detail jumlah penumpang yang dibolehkan naik dalam 1 kendaraan. Selain itu, Sambodo mengatakan masih menunggu detail keputusan Pemprov DKI dalam penerapan PSBB di Ibu Kota.

"Kami masih nunggu hitam di atas putih (tentang penerapan PSBB di Jakarta). Kami masih menunggu nanti detailnya seperti apa," kata Sambodo.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah mengeluarkan keputusan tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta dalam rangka percepatan penanganan virus corona alias Covid-19.

Juru Bicara pemerintah untuk penanggulangan Covid-19, Achmad Yurianto telah mengkonfirmasi surat yang mulai berlaku Selasa, 7 April 2020 itu. "Sudah ditandatangani Menkes dan saat ini dikirim ke Pemda DKI," ujar dia saat dikonfirmasi Tempo.

Dalam surat keputusan bernomor HK.01.07/MENKES/239/2020 itu terdapat empat poin terkait PSBB di wilayah DKI Jakarta. Pada poin kedua, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diwajibkan untuk melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pemerintah juga diharuskan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. Adapun PSBB Jakarta dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

21 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

21 jam lalu

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

1 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

2 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

2 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

2 hari lalu

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

2 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

2 hari lalu

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

2 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya