DPRD Yakin Proses Pemiliham Wagub DKI Sesuai Aturan

Rabu, 8 April 2020 12:49 WIB

Suasana rapat paripurna DPRD DKI tentang pemilihan wakil gubernur, Senin 6 April 2020. Dok istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Pemilihan Wakil Gubernur DKI atau Wagub DKI menyatakan siap berdiskusi dengan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya terkait adanya dugaan maladministrasi dalam proses pemilihan. Anggota panitia, S. Andyka, mengatakan proses pemilihan wagub DKI telah mengikuti aturan yang ada.

"Kami mengapresiasi ombudsman dalam melaksanakan tugasnya. Tapi kami juga sudah menjalani tugas kami dan bisa didiskusikan," kata Andyka saat dihubungi, Rabu, 8 April 2020.

Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menemukan dugaan maladministrasi dalam proses pemilihan calon Wakil Gubernur atau Wagub DKI Jakarta oleh DPRD. Maladministrasi tersebut terjadi pada proses pemberkasan kedua calon, yakni Nurmansjah Lubis dari PKS dan Ahmad Riza Patria dari Gerindra.

"Ada dugaan maladminitrasi dalam proses seleksi adminitrasi kedua kandidat. Kami akan minta keterangan ke Panlih (panitia pemilihan)," ujar Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho saat dihubungi Tempo, Selasa, 7 April 2020.

Dalam proses pemilihan yang berjalan tertutup di Gedung DPRD DKI, Senin, 6 April 2020, Ahmad Riza mengantongi 81 jumlah suara dari anggota. Riza unggul dari lawannya, Nurmansjah Lubis, yang diusung Partai Keadilan Sejahtera. Nurmansjah hanya mendapat 17 jumlah suara dari anggota dewan. Sedangkan dua suara dinyatakan tidak sah dalam pemilihan itu.

Advertising
Advertising

Andyka menuturkan dalam proses pemilihan wagub kemarin, panitia mengacu pada Peraturam Daerah nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD DKI. Dalam perda tersebut syarat pencalonan bagi anggota DPR RI, harus mendapatkan persetujuan pengunduran diri dari inatansi terkait.

Riza Patria, kata dia, telah menyampaikan surat pengunduran dirinya dari DPR RI dan mendapatkan surat belasan dari lembaganya terkait status pengunduran diri tersebut. Riza mendapatkan surat pengunduran diri dari DPR RI sebelum 18 Maret lalu.

"Saat itu diberi kesempatan dua hari untuk melengkapi karena dalam verifikasi awal belum lengkap," ujarnya.<!--more-->

Panitia, kata dia, telat taat dalam proses meneliti berkas administrasi calon. Selain itu, dalam prosesnya, pemilihan wagub juga terjadi penundaan dari rencana 23 Maret menjadi 27 Maret 2020. Lalu diundur kembali karena pandemi ini menjadi 6 April kemarin.

"Jadi harus dipahami juga bahwa proses berjenjang mengalami kemunduran. Rapat badan musyawarah juga mengalami kemunduran," ucapnya. "Kami dari panlih sudah taat hukum sesuai tata tertib."

Dalam pembahasan antara anggota panitia, kata dia, memang ada perdebatan terkait dengan berkas pengunduran diri Riza Patria yang duduk di kursi legislator Senayan. Perdebatan antaran anggota panitia cukup panjang terkait harus mendapatkan persetujuan dari instansi.

Setelah dibahas panjang akhirnya seluruh anggota sepakat bahwa persetujuan instansi yang dimaksud adalah lembaga DPR RI, bukan presiden. "Jadi kami melihat berkas sudah lengkap karena institusi DPR telah mengeluarkan pengunduran diri," ujarnya.

Berkas pengunduran diri dari DPR RI itu juga menjadi dasar hukum yang kuat bahwa Riza tidak bisa kembali ke kursi DPR jika tidak terpilih menjadi wagub. "Kalau tidak kepilih tidak bisa kembali. Pimpinan DPR sudah memutuskan juga," ucapnya.

Ketua Ombudsman DKI Teguh P. Nugroho mengagakan dugaan maladminitrasi berkas terdapat pada berita acara hasil penelitian persyaratan administrasi dokumen pencalonan dan persyaratan calon dalam pemilihan Wagub DKI Jakarta tertanggal 18 Maret 2020. Saat itu, Panlih menyatakan berkas kedua pasangan telah lengkap dan memenuhi syarat sehingga proses pemilihan dapat dilanjutkan ke proses berikutnya.

Namun, Ombudsman menemukan fakta bahwa surat pengunduran diri Ahmad Riza Patria dari DPR RI baru keluar pada 23 Maret 2020. Padahal, kata Teguh, menurut Pasal 240 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), Riza Patria wajib menyertakan surat pengesahan pengunduran diri dari Presiden untuk maju dalam pemilihan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta.

"Artinya syarat itu belum masuk ke Panlih pada tanggal 18 Maret," ujar Teguh.

Ia mengatakan ada kemungkinan Panlih membolehkan calon Wagub DKI Ahmad Riza Patria menyusulkan surat pengunduran diri itu sesuai dengan Perda Nomor 1 tahun 2020 atau dasar hukum lain. Tapi, Teguh mengatakan pihaknya belum menerima BAP atau SK penetapan kedua calon, sehingga belum mengetahui alasan Panlih meloloskan Ahmad Riza Patria mengikuti proses seleksi.

ZULNIS FIRMANSYAH

Berita terkait

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

3 hari lalu

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih tak mempermasalahkan seleksi CASN 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal dan berdekatan Pilkada 2024. Asal..

Baca Selengkapnya

Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

4 hari lalu

Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

Menteri PNRB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa seleksi CASN tidak bisa karena berdasar amanat Undang-undang 20/2023 harus selesai Desember ini.

Baca Selengkapnya

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

4 hari lalu

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

Ombudsman RI usul seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun 2024 ditunda hingga pilkada serentak 27 November karena khawatir dipolitisasi.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

4 hari lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

4 hari lalu

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

Gibran berharap Pemerintah Kota Solo dapat menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh anggota DPRD.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Usul Seleksi CASN Ditunda usai Pilkada 2024 agar Tak Jadi Komoditas Politik

5 hari lalu

Ombudsman Usul Seleksi CASN Ditunda usai Pilkada 2024 agar Tak Jadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengusulkan agar seleksi CASN ditunda hingga setelah Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

7 hari lalu

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.

Baca Selengkapnya

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

8 hari lalu

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

11 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Dulu Dampingi Anies Baswedan, Projo Sebut Ahmad Riza Patria Cocok Maju Pilkada Jakarta Bersama Ridwan Kamil

20 hari lalu

Dulu Dampingi Anies Baswedan, Projo Sebut Ahmad Riza Patria Cocok Maju Pilkada Jakarta Bersama Ridwan Kamil

Eks Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria disebut Projo potensial maju menjadi pendamping Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024, selain Rahayu Saraswati

Baca Selengkapnya