Petugas TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur, memasang spanduk imbauan pembatasan jumlah peziarah Rabu, 8 April 2020. Petugas setempat membatasi jumlah peziarah maksimal lima orang selama wabah corona. ANTARA/Andi Firdaus
TEMPO.CO, Jakarta - Jauh sebelum penerapan PSBB Jakarta, Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Kelapa, Jakarta Timur, membatasi jumlah peziarah maksimal lima orang. Hal ini dilakukan untuk pencegahan virus corona atau COVID-19.
"Yang ingin ziarah jangan bergerombol cukup dua sampai tiga orang saja, maksimal lima orang," kata Kepala TPU Pondok Kelapa Effendi Sianturi di Jakarta, Rabu siang, 8 April 2020.
Effendi memberikan dispensasi kehadiran peziarah hingga maksimal sepuluh orang hanya pada saat prosesi pemakaman jenazah.
Ketentuan itu juga berlaku bagi penyedia jasa pembaca doa, penjual kembang dan pedagang kaki lima. "Sebelum aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) keluar, pembatasan peziarah sudah kami terapkan lebih dulu sejak 17 Maret 2020," katanya.
Pembatasan jumlah kunjungan itu dilakukan Effendi dengan memasang spanduk imbauan di pintu masuk TPU.
Petugas keamanan di lokasi parkir kendaraan juga memilah rombongan berkendara mobil maupun motor. "Peziarah yang masuk TPU dibatasi jumlahnya. Bukan kami melarang, hanya dibatasi dua sampai tiga mobil," katanya.
Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI
12 hari lalu
Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI
MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa