Ini yang DIkecualikan Selama PSBB Jakarta Berlaku
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Dwi Arjanto
Jumat, 10 April 2020 06:28 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta dalam percepatan penanganan wabah COVID 19 atau Virus Corona.
Dalam PSBB Jakarta itu berlaku nyaris untuk semua sektor, namun tetap ada yang dikecualikan.
"Pertama adalah kantor instansi pemerintah baik pusat dan daerah, kedua adalah kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional, ketiga adalah BUMN dan BUMD," kata Anies Baswedan dalam siaran langsung pengumuman PSBB di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 9 April 2020.
BUMN dan BUMD yang kecualikan, yaitu yang turut serta dalam penanganan Virus Corona dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/atau
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kemudian juga untuk dunia usaha, sektor swasta, ada beberapa yang dikecualikan.
Pelaku usaha yang bergerak pada sektor:
1. kesehatan;
2. bahan pangan/ makanan/ minuman;
3. energi;
4. komunikasi dan teknologi informasi;
5. keuangan;
6. logistik;
7. perhotelan;
8. konstruksi;
9. industri strategis;
10. pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang
ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek
tertentu; dan/atau
11. kebutuhan sehari-hari.
Selain itu PSBB dikecualikan bagi rganisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial.
Adapun Anies mengatakan Pergub PSBB terdiri dari 28 pasal yang mengatur semua kegiatan di Jakarta, mulai dari kegiatan ekonomi, pendidikan, sosial, budaya, keagamaan dan pendidikan.
Dengan adanya Pergub ini, kata dia, PSBB mulai berlaku pada Jumat, 10 April 2020, pukul 00.00 WIB. PSBB Jakarta diterapkan hingga 14 hari ke depan.