Polisi Masih Buru Grup Anarko Pelaku Vandalisme Saatnya Membakar
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Dwi Arjanto
Sabtu, 11 April 2020 17:28 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana mengatakan pihaknya masih memburu anggota grup anarko lainnya yang sempat melakukan aksi vandalisme bernada provokasi di kawasan Kota Tangerang pada Kamis lalu.
Nana mengatakan, anggota kelompok yang menuliskan pesan provokatif "Sudah Krisis, Saatnya Membakar" tersebut tersebar di kota-kota besar di Pulau Jawa.
"Kelompok ini memiliki paham anti-kemapanan, saat ini baru 5 orang yang kami tangkap dan sedang dikembangkan untuk selanjutnya," ujar Nana dalam siaran langsung di instagram Polda Metro Jaya, Sabtu, 11 April 2020.
Dari pengakuan ke-5 pelaku yang sudah ditangkap, Nana mengatakan anggota kelompok anarko rata-rata merupakan anak muda. Mereka di antaranya ada yang masih berstatus pelajar SMA, mahasiswa, hingga pengangguran.
Kelompok ini terbentuk karena ketidakpuasan mereka terhadap kebijakan pemerintah.
"Kelompok ini menggunakan aplikasi WhatsApp dan Telegram dalam berkomunikasi," ujar Nana.
Aksi vandalisme kelompok anarko yang sempat menghebohkan masyarakat, terjadi pada Kamis 9 April di Kota Tangerang.
Para pelaku membuat coretan di dinding beberapa pertokoan yang mengajak masyarakat melakukan kerusuhan, coretan itu antara lain "Sudah Krisis, Saatnya Membakar", lainnya "Kill The Rich", "Mau Mati Konyol atau Melawan".
Polisi pun segera bergerak cepat mencari pelaku yang memanfaatkan kegentingan wabah Corona ini. Hingga pada Jumat kemarin, 10 April 2020, polisi menciduk 3 orang di Cafe Egaliter karena terbukti sebagai pelaku vandalisme itu.
Lalu pada Sabtu dini hari 11 April 2020, polisi kembali menangkap 2 pelaku lainnya di Bekasi dan Tiga Raksa. Kepada polisi, para pelaku mengakui perbuatan vandalisme tersebut.
Atas perbuatannya, ke-5 pelaku kini dijerat dengan dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 UURI No 1 tahun 1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong. Lalu Pasal 160 KUHP tindakan menghasut di muka umum dengan ancaman penjara 10 tahun.