Polisi Masih Buru Grup Anarko Pelaku Vandalisme Saatnya Membakar

Sabtu, 11 April 2020 17:28 WIB

Vandalisme bernada provokatif ditemukan di enam titik di kawasan Pasar Anyar Sukarasa Kota Tangerang. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta -Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana mengatakan pihaknya masih memburu anggota grup anarko lainnya yang sempat melakukan aksi vandalisme bernada provokasi di kawasan Kota Tangerang pada Kamis lalu.

Nana mengatakan, anggota kelompok yang menuliskan pesan provokatif "Sudah Krisis, Saatnya Membakar" tersebut tersebar di kota-kota besar di Pulau Jawa.

"Kelompok ini memiliki paham anti-kemapanan, saat ini baru 5 orang yang kami tangkap dan sedang dikembangkan untuk selanjutnya," ujar Nana dalam siaran langsung di instagram Polda Metro Jaya, Sabtu, 11 April 2020.

Dari pengakuan ke-5 pelaku yang sudah ditangkap, Nana mengatakan anggota kelompok anarko rata-rata merupakan anak muda. Mereka di antaranya ada yang masih berstatus pelajar SMA, mahasiswa, hingga pengangguran.

Kelompok ini terbentuk karena ketidakpuasan mereka terhadap kebijakan pemerintah.

"Kelompok ini menggunakan aplikasi WhatsApp dan Telegram dalam berkomunikasi," ujar Nana.

Aksi vandalisme kelompok anarko yang sempat menghebohkan masyarakat, terjadi pada Kamis 9 April di Kota Tangerang.

Para pelaku membuat coretan di dinding beberapa pertokoan yang mengajak masyarakat melakukan kerusuhan, coretan itu antara lain "Sudah Krisis, Saatnya Membakar", lainnya "Kill The Rich", "Mau Mati Konyol atau Melawan".

Advertising
Advertising

Polisi pun segera bergerak cepat mencari pelaku yang memanfaatkan kegentingan wabah Corona ini. Hingga pada Jumat kemarin, 10 April 2020, polisi menciduk 3 orang di Cafe Egaliter karena terbukti sebagai pelaku vandalisme itu.

Lalu pada Sabtu dini hari 11 April 2020, polisi kembali menangkap 2 pelaku lainnya di Bekasi dan Tiga Raksa. Kepada polisi, para pelaku mengakui perbuatan vandalisme tersebut.

Atas perbuatannya, ke-5 pelaku kini dijerat dengan dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 UURI No 1 tahun 1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong. Lalu Pasal 160 KUHP tindakan menghasut di muka umum dengan ancaman penjara 10 tahun.

Berita terkait

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

2 jam lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

1 hari lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

1 hari lalu

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

2 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

3 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

3 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

3 hari lalu

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

3 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

3 hari lalu

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya