18 April Disebut Rencana Penjarahan Anarko, Polisi: Dipantau

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Juli Hantoro

Sabtu, 18 April 2020 08:55 WIB

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto (kanan) saat menijau pendataan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus kerusuhan 21-22 Mei di Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat, 19 Juli 2019. Para tersangka ditangkap di sejumlah titik kerusuhan berbeda, yaitu di Bawaslu, Tanah Abang, dan Slipi Petamburan. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana pernah menyatakan bahwa kelompok Anarko berencana melakukan penjarahan beberapa kota di Pulau Jawa pada 18 April 2020. Untuk mengantisipasi rencana itu, polisi lantas membuat sejumlah langkah pemantauan pada hari ini.

"Kami lakukan pemantauan melalui patroli cyber," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suyudi Ario Seto melalui pesan singkat pada Sabtu, 18 April 2020.

Selain melakukan patroli siber, Suyudi mengatakan pihaknya menyiagakan tim di lapangan seperti tim tindak dari subdirektorat-subdirektorat, Tekab atau tim khusus antibandit dan tim Morres atau Motoris Reserse Jajaran Dirkrimum Polda Metro Jaya.

"Kami turunkan untuk lakukan pemantauan wilayah juga tim-tim khusus di Polres jajaran," kata Suyudi.

Rencana penjarahan oleh kelompok Anarko tersebut awalnya disampaikan setelah polisi menangkap 5 orang pelaku vandalisme di Tangerang. Kelima tersangka kemudian disebut sebagai anggota Anarko.

Advertising
Advertising

Para anggota Anarko ini ditangkap karena melakukan aksi vandalisme pada Kamis 9 April 2020 di Tangerang. Mereka membuat coretan di dinding pertokoan yang dinilai mengajak masyarakat melakukan kerusuhan.

Coretan itu antara lain "sudah krisis saatnya membakar", "kill the rich", dan "mau mati konyol atau melawan". Para pelaku dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 UURI No 1 tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong dan Pasal 160 KUHP tentang tindakan menghasut di muka umum dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

Pendiri Kantor Hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar menilai ada jarak yang sumir antara fakta dan kesimpulan polisi dalam kasus penangkapan terduga lima anggota Anarko di Tangerang tersebut.

"Soal fakta, menurut saya sekadar coretan dan ini banyak terjadi. Namun, coretan tersebut dihubungkan dengan kesimpulan bahwa anak-anak itu mau menjarah atau mengajak menjarah, saya pikir terlalu jauh," kata Haris kepada Tempo, Senin, 13 April 2020.

Haris sangsi jika kelompok Anarko yang dituding polisi itu bisa memobilisasi penjarahan.

"Apa iya anak-anak itu bisa mobilisasi? Relasinya kemana? Kalau ke jaringan Anarko, saya pikir jaringan Anarko kondisi dan karakternya bukan seperti itu. Informasi ini semua sepihak, framing dan tuduhan kepada kelompok Anarko," ujar Haris.

Berita terkait

Kecelakaan Pesawat Jatuh di BSD, KNKT Bakal Periksa Percakapan Pilot dengan Menara Pengawas

2 hari lalu

Kecelakaan Pesawat Jatuh di BSD, KNKT Bakal Periksa Percakapan Pilot dengan Menara Pengawas

Selain menganalisa percakapan pilot dengan petugas menara saat itu, KNKT juga akan memeriksa serpihan pesawat jatuh di BSD tersebut.

Baca Selengkapnya

Kerusuhan di Kaledonia Baru, Ini Profil Negara di Samudera Pasifik yang Banyak Didiami Orang Jawa

2 hari lalu

Kerusuhan di Kaledonia Baru, Ini Profil Negara di Samudera Pasifik yang Banyak Didiami Orang Jawa

Kerusuhan terjadi di Kaledonia Baru. Berikut profil salah satu negara di Samudera Pasifik yang banyak didiami orang Jawa.

Baca Selengkapnya

Pemkab Tangerang Turut Meriahkan Pawai Mobil Hias di HUT Ke-44 Dekranas

4 hari lalu

Pemkab Tangerang Turut Meriahkan Pawai Mobil Hias di HUT Ke-44 Dekranas

Suasana meriah terpancar dari parade mobil hias kriya dan budaya yang diikuti oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dalam rangka memeriahkan perayaan HUT ke-44 Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas)

Baca Selengkapnya

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

4 hari lalu

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

Mustari, 60 tahun, mati di tangan anak kandungnya sendiri setelah mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan paving block di Tangerang

Baca Selengkapnya

Viral Petugas Jatuh dari Pintu Pesawat TransNusa di Bandara Soekarno-Hatta

5 hari lalu

Viral Petugas Jatuh dari Pintu Pesawat TransNusa di Bandara Soekarno-Hatta

Seorang petugas terjatuh dari pintu pesawat Transnusa di Bandara Soekarno-Hatta saat persiapan terbang menuju Bali.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

6 hari lalu

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.

Baca Selengkapnya

Ratusan Orang Tewas di Yogya Plaza Klender Saat Kerusuhan Mei 1998, Terjadi Penjarahan dan Kebakaran

7 hari lalu

Ratusan Orang Tewas di Yogya Plaza Klender Saat Kerusuhan Mei 1998, Terjadi Penjarahan dan Kebakaran

Kilas balik kerusuhan Mei 1998 terjadi di Yogya Plaza Klender. Ratusan orang tewas terjebak dalam kebakaran di Yogya dept Store itu.

Baca Selengkapnya

Kerusuhan 13 Mei 1969 Terjadi di Malaysia dan Penjarahan 13 Mei 1998 di Indonesia Jadi Kenangan Kelam

8 hari lalu

Kerusuhan 13 Mei 1969 Terjadi di Malaysia dan Penjarahan 13 Mei 1998 di Indonesia Jadi Kenangan Kelam

Indonesia dan Malaysia punya kenangan kelam pada kerusuhan dan penjarahan pada 13 Mei, pada 1969 dan 1998. Berikut kejadiannya.

Baca Selengkapnya

Napak Tilas Reformasi 1998: Aksi Mahasiswa UI Tolak Pidato Presiden, Tragedi Trisakti, sampai Soeharto Lengser

9 hari lalu

Napak Tilas Reformasi 1998: Aksi Mahasiswa UI Tolak Pidato Presiden, Tragedi Trisakti, sampai Soeharto Lengser

Aksi mahasiswa UI menolak pidato pertanggung jawaban Presiden Soeharto. Berikut berbagai peristiwa mengiringi Reformasi 1998.

Baca Selengkapnya

Jeritan Warga Pantura Tangerang Kena Pembebasan Lahan PSN PIK 2, Sebut Belum Dibayar sudah Diuruk

10 hari lalu

Jeritan Warga Pantura Tangerang Kena Pembebasan Lahan PSN PIK 2, Sebut Belum Dibayar sudah Diuruk

Pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) dituding mematikan mata pencaharian petani padi dan tambak.

Baca Selengkapnya