Polisi Tangkap Perampok 11 Minimarket yang Beraksi Saat PSBB

Senin, 20 April 2020 16:53 WIB

Tersangka pencurian dengan kekerasan terhadap minimarket dan apotek yang beroperasi 24 jam di wilayah Jakarta Timur diperlihatkan saat rilis di halaman Markas Resmob Polda Metro Jaya, Jakarta, 16 April 2015. Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka antara lain sejumlah ponsel, uang tunai Rp 1 juta dari minimarket, dan Rp 300 ribu dari apotek. Tempo/M IQBAL ICHSAN

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya meringkus dua pelaku perampokan minimarket, yakni HSS (39 tahun) dan SN (48). Keduanya tergabung dalam komplotan perampok spesialis minimarket.

"Dua pelaku dari pengakuan awal beraksi lintas provinsi, yakni Jabar dan DKI Jakarta. Dari pengakuan awal, dia sudah lakukan 11 kali (perampokan)," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, dalam konferensi pers online, Senin, 20 April 2020 .

Yusri mengatakan tujuh dari 11 minimarket yang dirampok berada di kawasan Jakarta. Sementara sisanya masing-masing dilakukan di Cirebon, Karawang, Bandung, dan Bogor.

Selain HSS dan SN, Yusri mengatakan, masih ada tiga anggota komplotan lainnya yang masih dalam pengejaran polisi. Mereka berinisial PR, I, dan S. "Yang DPO ini tugasnya menyiapkan semua untuk lakukan tindak pidana, termasuk juga nanti dia sebagai 480-nya (penadah hasil kejahatan)," kata Yusri.

Yusri menjelaskan para pelaku mulai melakukan perampokan perdana pada 17 Februari 2020. Aksi mereka berlanjut pada pertengahan Maret dan awal April atau saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan di Jakarta.

Advertising
Advertising

Di masa pemberlakuan PSBB, Yusri mengatakan, memang banyak minimarket yang tutup lebih awal. Selain itu, kondisi jalanan yang sepi juga dimanfaatkan komplotan ini membobol minimarket.

Adapun modus para pelaku, yakni dengan mencari minimarket yang sudah sepi pada dini hari. Dengan menggunakan mobil, para pelaku akan berpura-pura parkir di depan toko dan segera memotong gembok minimarket.

"Mereka bagi peran masing-masing. Dua orang masuk ke dalam dengan membongkar, ada yang cek tunggu di luar untuk pantau sekitar. Dua orang masuk ke dalam, menggasak seluruh barang yang ada," kata Yusri.

Polisi berhasil membongkar sindikat perampokan minimarket ini setelah meringkus salah satu anggotanya. Sampai saat ini, anggota komplotan perampok ini masih diburu polisi. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

M JULNIS FIRMANSYAH

Berita terkait

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

21 jam lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

22 jam lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

2 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

4 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

4 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

4 hari lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

4 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya