Corona: LSM Buka Pengaduan Bagi Korban PHK dan Tak Dapat Bansos

Senin, 27 April 2020 14:26 WIB

Ilustrasi buruh pabrik yang di PHK. REUTERS/Henry Romero

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah organisasi masyarakat sipil atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) membuka kanal pengaduan untuk warga yang terkena dampak wabah Corona. Mereka adalah Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Lokataru Foundation, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Urban Poor Consortium, Rujak Center for Urban Studies dan Amrta Institute for Water Literacy.

Para LSM ini akan menerima aduan seperti hak atas pekerjaan, bantuan sosial atau bansos, hingga kebutuhan hunian sementara (Huntara). Direktur Eksekutif Rujak Center for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja, mengatakan posko pengaduan tersebut dibuka sejak 18 April 2020 melalui nomor WhatsApp di +62 857 1496 0447.

"Setelah seminggu dibuka, ada sekitar 100 laporan warga yang kami terima," kata Elisa kepada Tempo, Senin, 27 April 2020. Ia menuturkan masalah kebutuhan tempat tinggal sangat penting diperhatikan di tengah wabah Corona.

Menurut dia, ada sekitar 35 persen penduduk DKI Jakarta tinggal di kontrakan. Elisa menilai wabah Corona telah mengakibatkan banyak warga mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan harus dirumahkan tanpa upah. Dampak lanjutan dari PHK ialah membuat warga kesulitan membayar sewa tempat tinggal.

"Aduan itu kita kirim ke Pemerintah DKI Jakarta dan Pemerintah Jawa Barat. Karena kebanyakan warga yang mengadu berasal dari dua daerah itu," kata Elisa.

Advertising
Advertising

Terkait bantuan sosial, Elisa mengatakan, masih banyak warga yang belum mendapatkan. Alasannya antara lain warga malu karena tidak masuk program KJP dan program pemerintah daerah sejenisnya. Alasan lainnya ialah warga tidak mengenal pengurus RT/RW atau bahkan memang petugas yang gagal menjangkau warga.

Dengan membuat aduan itu, Elisa berujar, Rujak Center dan LSM lainnya akan meminta Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk melakukan sejumlah langkah. Kebijakan yang bisa diambil pemerintah diantaranya mengeluarkan moratorium penghentian pembayaran sewa dan denda kepada penghuni Rusunawa yang dikelola oleh negara maupun daerah.

Lalu mempersiapkan mekanisme jaring pengaman untuk mencegah masyarakat rentan terusir dari rumah sewa, termasuk mekanisme untuk penangguhan dan penghapusan biaya sewa atau kontrakan.

Selanjutnya, menyediakan hunian sementara bagi warga terdampak dengan mengadaptasi bangunan publik seperti gedung olahraga, tempat ibadah, dan balai latihan kerja atau memanfaatkan panti sosial, unit Rusunami, Rusunawa dan fasilitas publik lain.

Upaya lainnya ialah memberi subsidi bagi komponen tempat tinggal. Subsidi bisa meliputi potongan tarif air bersih, subsidi listrik tambahan bagi pelanggan listrik 900VA non subsidi dan 1300VA yang tinggal di rusunawa serta tempat kontrakan dengan luas di bawah 9 meter persegi per orang.

Sementara untuk hak atas pekerjaan yang terganggu, Direktur LBH Jakarta Arif Maulana mengatakan sudah menerima laporan sekitar 30 kasus. Setiap kasus itu, kata dia, bisa diwakilkan oleh banyak orang.

Untuk kasus pemutusan hubungan kerja, Arif mengatakan, LBH Jakarta bakal menuntut peran negara untuk membantu menyejahterakan masyarakat. Selain itu, mereka juga akan berkomunikasi dengan pengawas ketenagakerjaan. "Akan kita bawa ke sana," kata dia.

M YUSUF MANURUNG

Berita terkait

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

10 hari lalu

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penyaluran bantuan sosial atau Bansos selama Januari-Maret 2024 mencapai Rp 43 triliun.

Baca Selengkapnya

Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

13 hari lalu

Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

Salah satu karyawan Google pun buka suara terkait PHK yang dilakukan Google terhadap 28 karyawan.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

13 hari lalu

Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

Perusahaan yang melakukan PHK perlu memperhatikan beberapa ketentuan mengenai hak dan kewajibannya terhadap karyawan.

Baca Selengkapnya

MK Nilai Keterlibatan Menteri di Program Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran

14 hari lalu

MK Nilai Keterlibatan Menteri di Program Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran

Pembahasan program bansos sebagai bagian dari program perlindungan sosial dinilai telah mendapatkan persetujuan DPR sebagai wakil rakyat.

Baca Selengkapnya

MK Minta Penyaluran Bansos Tak Lagi Dilakukan Jelang Pemilu

14 hari lalu

MK Minta Penyaluran Bansos Tak Lagi Dilakukan Jelang Pemilu

MK tidak menemukan bukti penyaluran bansos oleh Jokowi dan sejumlah menteri ditujukan untuk menguntungkan pasangan calon tertentu.

Baca Selengkapnya

Kebakaran Gedung YLBHI, Kapolres Jakpus Sebut Terdengar Ledakan dari Blower AC

28 hari lalu

Kebakaran Gedung YLBHI, Kapolres Jakpus Sebut Terdengar Ledakan dari Blower AC

Kebakaran melanda Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat

Baca Selengkapnya

Kantor YLBHI Kebakaran

28 hari lalu

Kantor YLBHI Kebakaran

Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat mengalami kebakaran

Baca Selengkapnya

Perbedaan Bansos dan Perlinsos yang Disinggung 4 Menteri Jokowi di Sidang Mahkamah Konstitusi

30 hari lalu

Perbedaan Bansos dan Perlinsos yang Disinggung 4 Menteri Jokowi di Sidang Mahkamah Konstitusi

Ini perbedaan Bansos dan Perlinsos yang disinggung oleh 4 menteri Jokowi di sidang Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Menteri Risma Ungkap Persoalan Penyaluran Bansos: Akurasi Data Bermasalah

31 hari lalu

Menteri Risma Ungkap Persoalan Penyaluran Bansos: Akurasi Data Bermasalah

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengungkap persoalan akurasi data penyaluran bantuan sosial (Bansos) di sidang sengketa Pilpres di MK.

Baca Selengkapnya

Airlangga Sebut Pemberian Bansos untuk Atasi Dampak El Nino, Singgung Program di Negara Lain

31 hari lalu

Airlangga Sebut Pemberian Bansos untuk Atasi Dampak El Nino, Singgung Program di Negara Lain

Bansos ditujukan untuk menjawab permasalahan akibat fenomena alam El Nino.

Baca Selengkapnya